Tuntut Pemenuhan Hak, Tenaga Pengajar Pengganti Curhat ke DPRD

Tuntut Pemenuhan Hak, Tenaga Pengajar Pengganti Curhat ke DPRD

Paser, Nomorsatukaltim.com - Aspirasi dan pemenuhan hak-hak sebagai tenaga pengajar pengganti disampaikan langsung ke Sekretariat DPRD Paser.

Curhat itu disampaikan Forum Komunikasi Tenaga Pengajar Pengganti (Jarti) Kabupaten Paser. Dimana sejauh ini dirasa tenaga pengajar pengganti hanya dipandang sebelah mata.

Sekretaris DPRD Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain mengatakan telah menampung dan mendengar semua yang disuarakan oleh forum. Selanjutnya akan disampaikan ke anggota DPRD.

"Kami akan menyampaikan semua keluh kesah forum pengajar pengganti ini kepada ketua DPRD Paser dan nanti bisa sama -sama dicarikan solusi melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat)," kata Zulkarnain di ruang rapat Sekretariat DPRD, Kamis (13/4/2023).

Ketua Jarti Kabupaten Paser Yuristriadi Subehi dan Sekretaris Rahmadani menuntut pemenuhan hak seperti Badan Penyelenggara Jaminan Jaminan Sosial (BPJS), Tunjangan Hari Raya (THR), dan masuk dalam kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Harapan kami pengabdian selama ini agar bisa dinilai dari segi kemanusiaannya, kalau dilihat dari status, memang kami bukan siapa- siapa hanya tenaga pengajar pengganti," kata Yuristriadi.

Yuristriadi berharap Sekretaris DPRD Paser M Zulkarnain dapat mempertemukan para pengurus Jarti dengan Komisi di DPRD khususnya yang membidangi masalah pendidikan.

" Tadi kami sudah di terima oleh Sekertaris DPRD Paser, kami harapkan secepatnya dapat bertemu para anggota DPRD Paser yang membidangi aspirasi kami ini," pungkasnya. (adv)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: