BPKAD Sosialisasikan Petunjuk Teknis Pemberian THR
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber pada APBD tahun 2023.
Sosialisasi diikuti seluruh Kasubbag Perencanaan atau Keuangan masing-masing Perangkat Daerah, digelar di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (11/4). Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan Pemerintah Provinsi Kaltim tengah menpersiapkan tahapan untuk pencairan THR, Gaji Ketiga Belas maupun Insentif Hari Raya bagi pegawai Non ASN tahun 2023.
Untuk itu Fahmi meminta ASN untuk sabar menunggu, karena tahapan pembayaraan saat ini tengah dipersiapkan.
Fahmi menuturkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan suatu kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan. "Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada,"ungkap Fahmi.
Fahmi juga meminta bendahara maupun PPTK bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR. Tambahnya pemberian THR paling lambat 10 hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan.
Dirinya pun berharap sosialisasi Petunjuk Teknis Pemberian THR ini dapat bermanfaat, sehingga dapat melaksanakan perintah Gubernur dengan baik.
Kegiatan tersebut mengahdirkan dua narasumber dari Kepala Bidang Anggaran dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kaltim. (Prb/ADV/Kominfo Kaltim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: