Bapemperda Balikpapan Fokus Raperda Ketenagakerjaan
Nomorsatukaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda Parlemen Balikpapan, bersama Dinas Tenaga Kerja menyepakati dua hal krusial. Mereka fokus untuk terus membahas Raperda Ketenagakerjaan. Anggota Bapemperda Parlemen Balikpapan, Syukri Wahid berujar, dalam Raperda Ketenagakerjaan ada ada dua pasal krusial yang kini menjadi fokusnya. Yakni, ihwal definisi tenaga kerja lokal yang dikunci dengan syarat harus punya Kartu Keluarga (KK) dan KTP Balikpapan selama satu tahun. Selanjutnya, soal rekruitmen yang mengacu Pasal 26. Yang menyebutkan bahwa, setiap perusahaan yang berinvestasi di Kota Balikpapan wajib membuka kuota 40 persen di tahun pertama. “Dan kuota 75 persen di tahun ketiga, khusus pekerja lokal Balikpapan. Selain itu, pihak perusahaan yang menerima lowongan pekerjaan juga dilarang menahan ijazah asli para pekerja,” tegas Syukri, Rabu (5/4/2023). Meski aturan angka dianggap melanggar Hak Asasi Manusia dan ketentuan notifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham), Syukri menjelaskan, rancangan Perda Penyelenggara Tenaga kerja ini nantinya jadi dasar bagi Balikpapan sebagai tuan rumah di tempat sendiri. “Kami sudah kunci dua angka itu. Dua pasal itu yang sudah kami bahas dan sepakati tadi,” imbuh Syukri Wahid, kepada awak media. Ia memaparkan, bagi para perusahaan yang nantinya dapat memenuhi kuota atau lebih untuk pekerja lokal tersebut akan mendapat benefit atau keuntungan dan manfaat. Sebab, hal itu sudah berkorelasi dengan Raperda Insentif yang dibahas mereka. Selain itu, ia mengingatkan bagi perusahaan yang kelak terlambat dalam memberi THR kepada karyawannya bakal diberi sanksi tegas. “Ketika perusahan tidak menerapkan aturan tersebut, akan ada sanksi tegas yang diberikan. Dari teguran, administrasi sampai pencabutan izin usaha,” jelasnya. (*/ Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: