Hakim Menangkan Eks 15 Karyawan, Balpos Wajib Bayar Pesangon
Nomorsatukaltim.com - Akhirnya setelah beberapa kali persidangan, Hakim Ketua Lukman Akhmad, dalam sidang putusan, Perusahaan media massa di Balikpapan yaitu PT Duta Margajaya Perkasa yang biasa dikenal Balikpapan Pos atau Balpos, dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya. Pernyataan itu tertuang dalam amar putusan, Hakim Ketua Lukman Akhmad mengabulkan sebagian gugatan kepada 13 pekerja yang dipimpin Rusli dan sejumlah rekannya. Beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustini dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Sidang dihelat di Ruang Prof DR Wirjono Prodjikoro, Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda pada Kamis lalu. Dalam dua gugatan itu, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat yaitu Balikpapan Pos diwajibkan membayar hak pesangon pekerja sebesar Rp 353 juta secara tunai serta dalam amar putusan tersebut pula tertuang biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad diidampingi Ignatia Kasiartati dan Jemain dihadapan para penggugat dan tergugat. Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko dan koordinator pekerja, Rusli. Sedangkan pihak tergugat dihadiri langsung Direktur Utama Balikpapan Pos, Yudhianto. "Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari," ujar Lukman Akhmad. Menyikapi hasil putusan yang dimenangkan mantan karyawan Balpos, kuasa hukum pekerja, Bambang Wijanarko masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal. "Kami masih pikir-pikir. Nanti kami akan bermusyawarah dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini" jelas Bambang. Sementara Rusli, mengakui hal sama. Ia bersama kuasa hukum dan pekerja lainnya, akan menelaah kembali hasil putusan. Namun ia menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial lebih dari mencari keadilan terkait status PHK. "Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah," tegas Rusli. Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya. "Keadilan lainnya, terkait dua karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapat keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu," ujarnya. (*) Reporter: Muhammad Taufik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: