Kasus Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan Libatkan Orang Dalam

Kasus Pemalsuan Surat Izin Penangkapan Ikan Libatkan Orang Dalam

Nomorsatukaltim.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil mengungkap dalang pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan. Pelaku ternyata berasal dari orang dalam atau pihak internal, yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pegawai itu berinisial SN.

Temuan tersebut seiring penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan di di Pantai Utara Jawa (Pantura).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.

“Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami,” jelas Adin, belum lama ini.

Ia menjelaskan pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2) dan dibawa ke Kepolisian Resor Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2),” terang Adin.

Terkait kasus tersebut, Adin menerangkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut.

“Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa," ujarnya.

Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan. (*)

Sumber: Warta/ KKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: