Satpol PP Paser Tindak WTS dan Pedagang Miras

Satpol PP Paser Tindak WTS dan Pedagang Miras

Paser, nomorsatukaltim.com - Puluhan minuman keras (Miras) pelbagai merek dan Wanita Tuna Susila (WTS) diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Penegakan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda Nomor 9 tahun 2004 tentang Penanggulangan Tuna Susila dan Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. "Penindakan ini sebagai langkah dalam memberikan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Muhammad Guntur, Rabu (15/2/2023). Dalam giat itu, 4 wanita dan 1 waria dipulangkan. Sanksi administrasi diberikan, baik penjual miras maupun WTS. Secara tegas ia mengingatkan, jika kembali didapati maka akan diberikan sanksi yang lebih serius. "Sementara kita berikan teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya. Untuk miras kami sita dan PSK kami pulangkan," ujar mantan camat Tanah Grogot itu. Pihaknya bakal memantau perkembangan hasil operasi di lokasi yang sudah ditindak. Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan yang tidak diperkenankan oleh Perda di Kabupaten Paser. "Dari sitaan ini nanti akan kita musnahkan. Kami ingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku," pesan Guntur. Selain Satpol PP, penegakkan 3 Perda itu juga melibatkan jajaran Satreskrim Polres Paser dan personel Kodim 0904 Paser. Dikatakannya, giat penegakkan 3 Perda itu bagian dari program 100 hari kerja. Sekadar diketahui, Guntur baru menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Paser sejak 2 Februari lalu. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: