Prostitusi Lewat MiChat Melibatkan ABG

Prostitusi Lewat MiChat Melibatkan ABG

Berau, Nomorsatukaltim.com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap prostitusi daring yang melibatkan anak dibawah umur. Para pelaku menawarkan jasanya melalui aplikasi pesan instan, MiChat. Dalam perkara itu, polisi menahan wanita berusia 20 tahun berinisial RAA. Ia diduga berperan sebagai muncikari yang menjembatani transaksi. Sementara baik pelaku maupun konsumen prostitusi daring ini belum tersentuh aparat. Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Kabag Ops Polres Berau Kompol Febriadi Silvano Muabuay, menyebut saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Berau. "Adapun barang bukti yang diamankan 3 unit ponsel untuk melakukan transaksional atau mencari pria hidung belang di media sosial dan uang senilai Rp 500 ribu," katanya, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna, Rabu (14/2/2023). Dikatakannya, dugaan prostitusi oleh muncikari tersebut sudah memperdagangkan anak di bawah umur sejak 8 bulan lalu. Yang mana, usianya masih 16 tahun. Adapun tarif sekali kencan berkisar Rp 500 hingga Rp 1 juta. Dari penyelidikan, tersangka yang bertugas mencarikan pria hidung belang melalui aplikasi media sosial. Setelah harga disepakati, korban kemudian dipertemukan dengan pria tersebut. "Tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per sekali kencan," katanya. Selain memperdagangkan 2 anak dibawah umur, tersangka juga mempekerjakan sejumlah wanita pekerja seks komersial. Bahkan, hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 5 saksi yang bekerja dengan tersangka. Di mana kata dia, 3 pekerja di antaranya sudah berusia 20 tahun ke atas. "Dari lima saksi yang diperiksa, hanya dua anak dibawah umur. Tiga diantaranya sudah berusia dewasa," jelasnya. Terungkapnya kasus prostitusi tersebut, berkat laporan masyarakat melalui hotline Polres Berau. Di mana masyarakat dibuat resah dengan semakin maraknya aktivitas pekerja seks komersial di Tanjung Redeb, yang melibatkan anak dibawah umur. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap RAA di salah satu wilayah di Tanjung Redeb, usai melakukan transaksi Senin (13/2) pada pukul 01.30 Wita dan pukul 02.00 Wita. Dalam kasus prostitusi ini tersangka terancam hukuman berat. "Tersangka dikenakan Undang-Undangan Perlindungan Anak Maksimal 15 Tahun Penjara," terangnya. Pengakuan Tersangka Sementara itu, ketika diwawancara, RAA mengaku tidak mengetahui kalau 'anak asuhnya' masih berusia dibawah umur. Dia juga mengungkapkan, rata-rata wanita pekerja seks komersial yang bergabung dengannya atas keinginan sendiri. Termasuk anak dibawah umur tersebut. "Mereka teman-teman saya. Kadang mereka juga yang minta dicarikan. Saya tidak tahu juga kalau itu masih dibawah umur," katanya. Adapun pelanggan yang meminta jasa dari korban, dia sama sekali tidak mengetahui dari kalangan mana saja. Menurutnya, semua tergantung kemauan dan kesepakatan antara pelanggan dan korban. "Kalau berapa kalinya saya kurang ingat. Cukup banyak. Mereka juga kerap mencari sendiri, kan mereka juga punya MiChat sendiri," pungkasnya. Berdasarkan penelusuran media ini, saat ini semakin banyak aplikasi kencan yang sangat gampang diakses. Para pengguna hanya memerlukan akses internet untuk saling berinteraksi.  (*)   Reporter: Hendra Irawan    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: