Puluhan Kepala Desa Dilantik, Bupati Singgung Transparansi

Puluhan Kepala Desa Dilantik, Bupati Singgung Transparansi

Paser, Nomorsatukaltim.com - Sebanyak 72 Kepala Desa (Kades) Periode 2023-2029 dilantik Bupati Paser Fahmi Fadli. Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Awa Mangkuru itu juga melantik 1 Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Tajur periode 2021-2027. Diinformasikan, Kades Tajur sebelumnya meninggal dunia. Fahmi Fadli menyebut Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi rujukan dalam pembangunan desa, penataan dan tata kelola, pemberdayaan, pembinaan desa, dan pembangunan wilayah perdesaan yang terintegrasi serta berkelanjutan menuju desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera berkeadilan. Dengan kewenangan yang dimiliki desa dan adanya dana desa, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah maka fokus perhatian terhadap pembangunan desa sangat diperhatikan. "Oleh karenanya transparansi, kerja sama dan harmonisasi antara kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan di desa," kata Fahmi, Jumat (3/2/2023). Di kesempatan itu juga Fahmi menyampaikan beberapa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Pertama, berdasarkan Pasal 26 ayat 4 huruf d, Kades wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan atau kewajibannya. Selanjutnya pada Pasal 30 menyatakan bahwa Kades yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, dan atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. "Hal ini pun berlaku bagi perangkat desa yang tertuang pada Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2," sebut kepala daerah berlatar belakang dokter itu. Kedua berdasarkan Pasal 114 huruf d, menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah provinsi yakni melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa kepada kabupaten kota. Selanjutnya Pasal 115 antara lain menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten kota, yakni melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, melalukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Terkait hasil evaluasi tersebut, bupati ditugaskan oleh gubernur, diantaranya yaitu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa," tuturnya. Kemudian melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar menaati peraturan yang berlaku, evaluasi terhadap pengunaan dana desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga memberikan sanksi kepada pemerintah desa yang melanggar larangan maupun tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. "Saya berharap para kepala desa dapat memperhatikan hasil evaluasi dari Kemendagri ini. Mari bersinergi bersama-sama pemerintah Kabupaten Paser untuk meningkatkan tata kelola yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan," pungkas dia. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: