Kepala Desa Dilantik Serentak Hari Ini, Masih Ada Warga Tolak Hasil Pilkades

Kepala Desa Dilantik Serentak Hari Ini, Masih Ada Warga Tolak Hasil Pilkades

Paser, Nomorsatukaltim.com - Kepala desa di Kabupaten Paser dijadwalkan dilantik serentak pada hari Jumat (3/2/2023) hari ini. Namun berbagai persoalan masih mencuat menjelang pelantikan. Seperti Pilkades yang dilaksanakan di Desa Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot. Diinformasikan sebelumnya pada Selasa (31/1/2023), sekelompok warga mendatangi gedung DPRD Paser menuntut agar hasil pemilihan kepala desa Sungai Tuak yang digelar 30 November 2021 dianulir. Alhasil, berangkat dari itulah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). RDP komisi gabungan yang dilaksanakan di ruang rapat Bappekat, Rabu (1/2/2023). Membahas mengenai Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa. Dan Perbup Nomor 40 tahun 2022 tentang pemilihan kepala desa tahun 2022. Demi mendapatkan keputusan bersama, justru RDP itu belum membuahkan hasil. Hal ini bermula dari Wakil Ketua DPRD Fadly Imawan yang mempertanyakan dan meminta sekretariat DPRD untuk mengecek absensi atau daftar undangan, khususnya dari Pemkab Paser. Seyogyanya dalam RDP itu undangan ditujukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Justru hanya diwakilkan. Inipun menjadi pertanyaan dari Fadly Imawan. "Saya mau cek dulu undangan, ini siapa yang hadir. Kalau kita mengambil keputusan dan berlawan, saya khawatirnya ini akan mentah. Jadi saya minta yang hadir memang orang yang berkompeten (bisa mengambil keputusan) sama-sama memutuskan, apapun yang kita putuskan hari ini harus dijalankan," tegas Politikus Partai Golkar itu. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra meminta pihak Pemkab Paser yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan untuk hadir dalam rapat tentang hasil pemilihan kepala desa ini. "Ini marwah DPRD tolong dihargai," ucap Hendrawan. Unek-unek pun disampaikan Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Antasari. Katanya, tak hadirnya pihak yang berkompeten memberikan keputusan dalam setiap RDP bukan sekali saja, bahkan berulang dan tak jarang diwakilkan. "Ya kadang kasi (kepala seksi), bahkan pernah staf yang mewakilkan saat RDP. Saya sedikit mengkritisi saja, saat rapat yang kami anggap penting tidak pernah orang-orang bisa mengambil keputusan, bukan saat ini saja," beber Ikhwan. Ia pun menyebut saat anggota DPRD diundang Pemkab Paser selalu mengutus yang memang sesuai dengan undangan. "Setiap kita diundang pihak sebelah mitra kita pemerintah, benar-benar yang hadir sesuai dengan undangan itu. Kedepannya saya harapkan tidak terulang lagi di rapat-rapat lainnya," harapnya. Alhasil RDP yang dilaksanakan dengan Aliansi Masyarakat Sungai Tuak diskors hingga pukul 16.00 WITA. Namun sampai batas akhir, undangan yang ditujukan dari pejabat Pemkab Paser tak kunjung hadir. Sekadar diketahui, pemilihan kepala desa yang dilaksanakan di Desa Sungai Tuak terdapat 5 calon. Hingga akhirnya didapati 2 calon dengan perolehan suara sama. Salah seorang Anggota Panitia pemilihan kepala desa Sungai Tuak, Irham menuturkan pihak panitia Kabupaten berpedoman pada Peraturan Bupati 40 tahun 2022. "Kami sebagai panitia dilantik sejak Agustus 2022 dengan berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2016, sehari sebelum (29 November 2022) pelaksanaan Pemungutan suara muncul Perbup 40 Tahun 2022 dan langsung diberlakukan," jelasnya. Dengan penggunaan Perbup sebagai dasar dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa mencuat anggapan jika menguntungkan salah satu calon. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: