Kepala Desa Minta Jabatan Diperpanjang, Begini Sikap Pemerintah Daerah

Kepala Desa Minta Jabatan Diperpanjang, Begini Sikap Pemerintah Daerah

Berau, Nomorsatukaltim.com - Kepala desa minta jabatan diperpanjang. Mereka mengelar demonstrasi ke Jakarta. Tuntutan mereka didepangar. Pemerintah pusat tengah mempertimbangkan memperpanjang masa jabatan. Dari sebelumnya 6 tahun sebanyak 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Bagaiman sikap pemerintah daerah? Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Tenterem Rahayu, pemerintah daerah akan mengikuti seluruh keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait masa jabatan kepala kampung yang akan diperpanjang. “Kalau daerah ikut saja apa keputusan pemerintah pusat,” tegasnya. Meskipun saat ini masih berupa wacana yang tengah digodok. Sehingga, masih terdapat dinamika antara pro dan kontra dalam perbincangan di tengah masyarakat. “Ini kan masih wacana, kita tunggu saja keputusan finalnya,” ujarnya. Hal yang wajar jika terjadi konflik pada awal masa jabatan kepala desa atau kepala kampung. Justru menurutnya kepala kampung harus pandai dan memiliki strategi menghadapi hal tersebut. Mereka juga dituntut pandai dalam merangkul semua warganya. “Saya pikir wajar kalau awal-awal ada konflik karena mungkin masih dalam tahap penyesuaian,” terangnya. Sementara, menurut Kepala Kampung Labanan Makmur, Mupit Datusahlan, setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kepala kampung yang menjadi 9 tahun tersebut. Diakuinya, iklim politik masyarakat pada tingkat kampung dinilai lebih kompleks dari pada pilihan kepala daerah (Pilkada) hingga pilihan presiden (Pilpres). “Berkaitan konfilik sosial dan politik sangat berbeda jauh dengan Pilkada dan Pilpres. Apalagi pilkakam yang masyarakatnya bertemu setiap hari,” ucapnya. Lanjutnya, polarisasi politik di tingkat desa terjadi lebih parah dan kompleks dibanding dengan polarisasi politik saat masa Pilkada dan Pilpres. Terlebih, lingkup wilayah yang kecil menjadi hal yang harus dihadapi setiap hari. “Masyarakat yang menjadi rival ketemu dengan kita setiap hari, sehingga menang banyak hak tidak tuntas di samping juga kapasitas kakam, anggaran hingga sistem juga ikut mempengaruhi,” terangnya. Mupit juga menegaskan bahwa kegiatan para aparat desa yang tengah memperjuangkan aspirasi murni atas keresahan dan inventarisir permasalahan yang ada. Sehingga wacana pemanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun muncul ke permukaan. “Kalau ada yang bilang ditunggangi dan sebagainya, saya pastikan itu tidak benar,” tutupnya. (*)   Reporter: Amnil Izza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: