Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing

Perairan Kaltim Aman Pencurian Ikan dari Kapal Asing

Nomorsatukaltim.com - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Irhan Mukhmaidy mengklaim, wilayah perairan laut Kaltim hingga saat ini masih sangat aman dari peredaran dan pencurian ikan yang dilakukan kapal asing. Ia menjamin kasus penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing dari kapal asing sangat jarang terjadi di wilayah perairan Kaltim. Meski perairan Kaltim diakui menjadi siklus jalur migrasi ikan-ikan besar dan bersirip kuning. Dari data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sepanjang tahun 2022, pemerintah telah menangkap 83 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan, dan tak teregulasi (illegal, unreported, unregulated fishing, IUU Fishing) di wilayah perairan Indonesia. Dari jumlah itu, sembilan kapal yang ditangkap adalah kapal ikan asing dari Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Selama ini Kementerian Kelautan dan Perikanan terus memantau dan mewanti wanti kegiatan penangkapan ikan secara ilegal yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Sejumlah langkah yang telah dilakukan, melakukan uji tuntas perizinan penangkapan, penggunaan vessel monitoring system, mencatat hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut. Baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya. Irhan menjelaskan perairan Kaltim memasuki zona wilayah penangkapan yang masuk dalam kategori Wilayah Pengelola Perikanan Republik Indonesia 713 dan 716 (WPP RI 713, 716). Wilayah 713 sendiri meliputi perairan selat Makassar, teluk Bone, laut Flores, dan laut Bali, sedangkan wilayah 716 meliputi perairan laut Sulawesi dan sebelah Utara pulau Halmahera. Diterangkan Irhan, karena perairan Kaltim tidak termasuk dalam wilayah Samudera hal itu membuat jarang bahkan terbilang aman dari armada asing terkait kasus illegal fishing. "Tidak ada potensi kapal nelayan asing mengambil ikan di perairan Kalimantan Timur. Kita wilayah zona penangkapannya Pengelola Perikanan (WPP) 173 dan 176, itu hanya selat Makassar. Jadi memang zona kita hanya selat, jadi kalau armada asing jarang ada, seperti di laut lepas atau samudera," terangnya. Di sisi lain, terkait nasib nelayan dan sejumlah masalah di perairan Balikpapan, Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Balikpapan, Heria Prisni, menjelaskan bahwa pihaknya siap menjadi penyambung terkait keluhan para nelayan di Kota Balikpapan. Pihaknya juga berkomitmen melakukan pendampingan untuk menyampaikan aspirasi para nelayan melalui mekanisme dan regulasi yang telah di atur pusat dan pemerintah Provinsi. "Kami di dinas Balikpapan hanya berwenang di wilayah daratnya seperti budidaya, namun apabila ada keluhan serta permasalahan di laut yang di rasakan nelayan, kami siap menyampaikan jika mereka melakukan aduan ke kami,” ujar Heria. “Bahkan kami siap melakukan pendampingan kepada mereka terkait keluhan para nelayan, tentu melalui aturan yang telah ditentukan pemerintah provinsi maupun pusat," jelasnya. (*) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: