PWI Beri Pemahaman Pers bagi Mahasiswa UMKT

PWI Beri Pemahaman Pers bagi Mahasiswa UMKT

Paser, Nomorsatukaltim.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser jalin kerja sama dan silaturahmi dengan Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital, Universitas Muhamadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Tanah Grogot tentang pemahaman pers. Usai diberikan pemahaman mengenai pers, setelahnya dilanjut dengan memberikan pelatihan dasar jurnalistik kepada puluhan mahasiswa dari berbagai jurusan di Gedung Rektorat, Rabu (25/1/2023). Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi berpesan kepada mahasiswa untuk berhati-hati dan tak sembarangan dalam menulis di media sosial. Adanya UU ITE dapat membuat orang tanpa sadar masuk ke delik pidana. Ada perbedaaan yang mendasar antara produk pers dan murni opini pribadi. "Begitu ada yang salah, langsung melaporkan ke polisi," kata Endro. Jika UU Pers dikatakannya terdapat berbagai lembaga wartawan yang mengawal seperti PWI, AJI, IJTI atau PSI. Dari sisi perusahaan media diantaranya SPS, SMSI, AMSI, JMSI, Sementara pada UU ITE ranahnya langsung ke penegak hukum. Tak hanya menghadirkan Endro, PWI Paser juga mendatangkan Ketua Serikat Media Siber (SMSI) Kaltim, Abdurrahman Amin sebagai pemateri. Rahman biasa disapa mengungkapkan era kini kebiasaan orang tidak lagi seperti dulu lagi, khususnya pembagian waktu dalam sehari-hari. "Kehidupan kita saat ini berubah. Delapan jam tidur, delapan jam kerja, dan delapan jam menggunakan media sosial," ucap dia. Ia menerangkan tidak semua yang dibaca di media sosial, produk jurnalistik. Standar paling mendasar, ialah mesti terkonfirmasi. Tetapi informasi yang banyak tersebar di media sosial tidak menerapkan itu. "Semua orang bisa menulis, buat konten. Tapi tidak bisa langsung disebut produk pers," lanjutnya. Banyaknya kasus yang menjerat tokoh dan artis belakangan ini, dan akhirnya harus masuk bui, diingatkannya, semua pihak mesti cerdas dalam penggunaan media sosial. Ia melanjutkan informasi yang bersumber dari media sosial hingga sekarang tingkat kepercayaannya masih dipertanyakan. Dengan demikian, pembaca mesti melihat kanal website yang memproduksi informasi. Jika itu produk pers wartawannya mesti tersertifikasi, medianya berbadan hukum perseroan, begitu juga pimpinan redaksi merupakan wartawan tingkat utama. Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian dan Bisnis Digital UMKT Asman menyambut baik kerjasama ini untuk peningkatan kapasitas mahasiswa, dalam pemahaman produk-produk pers. Terlebih lagi di era media sosial yang tumbuh dengan sangat pesat. "Mahasiswa diajak untuk dapat memisahkan informasi benar atau hoaks," singkat Asman. Di tempat yang sama, Sekretaris PWI Paser Anas Abdul Kadir mengingatkan kepada para mahasiswa untuk tak cepat mengabarkan atau menyebarluaskan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kalau dapat pesan berantai dan merasa masih ragu, ya jangan langsung disebarluaskan. Cukup setop atau berakhir di gawai sendiri, karena bisa jadi itu hoax,” tandas Anas Abdul Kadir. (*) Reporter: Achmad Syamsir Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: