Pertamina Buka Peluang Bangun SPBN
Nomorsatukaltim.com – Pertamina mengakui bahwa hanya satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan atau SPBN di Manggar, Balikpapan Timur yang beroperasi. Sehingga pihaknya membuka peluang seluas-luasnya kerjasama pengoperasian SPBN untuk memenuhi kebutuhan para pencari ikan di kota ini. Memang, selama beberapa bulan terakhir, para nelayan di kawasan Manggar hanya mengandalkan satu unit SPBN yang beroperasi. Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, mengaku memang dengan pertimbangan bisnis, hanya satu SPBN saja yang beroperasi. ”Kami membuka seluas-luasnya kerjasama pembangunan SPBN ini kepada masyarakat," ujar Arya, dari balik gawainya, Rabu (11/1/2023). Minimnya keberadaan SPBN sering dikeluhkan para nelayan. Mereka menilai satu unit SPBN kurang mencukupi untuk kebutuhan melaut. Keluhan itu kerap dilontarkan para nelayan Balikpapan, terutama yang melaut di laut Manggar. Menyikapi hal itu, Arya mengklaim Pertamina tak menutup diri. BUMN minyak ini selalu terbuka bagi siapapun yang ingin bermitra, melakukan kerjasama berdirinya SPBN baru. Permasalahan SPBN ini mencuat kembali menyusul salah satu stasiun bahan bakar nelayan di wilayah Kelurahan Manggar Baru tidak beroperasi lagi sejak beberapa bulan lalu. Para nelayan sempat meminta penguasa Kota Minyak untuk turun membantu permasalah bahan bakar. Melempar Tanpa Solusi Namun, ketika Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud ditanya awak media terkait hal ini, ia menjawab cukup singkat. Rahmad mengatakan persoalan itu bukan menjadi kewenangannya. Melainkan domain Pertamina. "Lah tanya ke Pertamina, jangan tanya saya. Itu wewenang mereka, mereka yang kelola," ujar Rahmad, sambil tergesa-gesa yang mengaku ingin mengejar agenda lainnya. Rahmad hanya meminta awak media mengkonfirmasi pada pihak Pertamina, tanpa memberi solusi lain. Padahal masalah minimnya bahan bakar sejak lama dikeluhkan nelayan Balikpapan. Persoalan bahan bakar subsidi bagi nelayan memang menjadi masalah klasik. Selalu saja berulang. Dari minimnya kuota, distribusi tidak merata, harga yang dimark up, pengetapan, sampai minimnya SPBN. Bahkan birokrasinya begitu panjang dan rumit. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltim, Irhan Mukmaidhy, mengamini belum idealnya keberadaan SPBN di Manggar, Balikpapan. Hanya dengan satu unit SPBN untuk ratusan nelayan, dinilai belum maksimal. Namun, untuk pengadaan atau pengaktifan operasional SPBN yang mati, tidak serta merta bisa dipenuhi semudah membalik telapak tangan. Jalan panjang birokrasi harus dilalui. Para nelayan perlu membuat laporan ke Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Balikpapan. Kemudian pihak Dinas mencarikan investor, proses selanjutnya melaporkan ke pusat. “Nanti pusat yang menentukan. Karena ini kaitannya dengan Pertamina,” jelas Irhan. Irhan menjelaskan, untuk mensiasati hal itu para nelayan bisa membeli solar subsidi di SPBU. “Jadi, tidak bergantung di SPBN saja. Namun, pembelian di SPBU untuk nelayan harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya. Aturan itu, antara lain, nelayan yang terdata dan memiliki kartu untuk mendapat subsidi. Selain itu, pembelian juga diatur sesuai hari berdasarkan tanggal ganjil dan genap. Namun, terkait pendirian SPBN, Irhan tidak memiliki kewenangan karena harus melibatkan investor. Pihak Pertamina juga mengamini ihwal SPBN memang perlu melibatkan pihak ketiga untuk berinvestasi di bidang minyak. Arya Yusa Dwicandra, menjelaskan berkaitan situasi itu, Pertamina terbuka bagi siapapun yang ingin menjadi mitra usaha SPBN. Akan tetapi perlu digarisbawahi, mereka harus memenuhi persyaratan dan ketentuan. Dokumen itu tertera pada website resmi Pertamina, di: kemitraan.pertamina.com. "Berkaitan salah satu SPBN Manggar Baru yang saat ini tidak beroperasi, itu bukan langsung dari pihak Pertamina yang mendirikan. Tetapi, pihak ketiga yang tertarik mendirikan. Kami, dari Pertamina selalu membuka diri, bagi siapapun yang ingin bermitra dengan kami terkait SPBN. Tetapi melalui syarat dan ketentuan yang berlaku, lampiran tersebut terdapat di website kami," jelas Arya. Arya berujar Pertamina selalu tunduk dan patuh terhadap aturan. Begitu pula terhadap permasalahan kekurangan jatah bahan bakar solar, yang menurutnya bukan wewenang pihak Pertamina. Soal jatah subsidi solar bagi nelayan, lanjutnya, itu hak pemerintah pusat melalui BPH Migas. Yang jatah kuotanya berasal dari rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi yang membidangi masalah perikanan. “Kalau jatah itu telah ditetapkan SKPD Provinsi yang membidangi kelautan. Itu bukan wewenang Pertamina. Kami hanya menyalurkan,” jelasnya. (*) Reporter: Muhammad Taufik Catatan redaksi: Judul mengalami penyuntingan menyesuaikan konteks yang disampaikan narasumber.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: