DP3 Balikpapan: Aturan Batas Ekspor Kepiting Bebani Nelayan

DP3 Balikpapan: Aturan Batas Ekspor Kepiting Bebani Nelayan

Nomorsatukaltim.com – DP3 Balikpapan menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 tahun 2022 ihwal batas ekspor biota laut spesies kepiting membebani para nelayan yang tergabung dalam Kelompok Budidaya Ikan atau Pokdakan Balikpapan. Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan Balikpapan berharap agar aturan itu bisa dievaluasi. Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan, terutama mereka yang bergerak sebagai nelayan tambak dan budidaya. Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni, mengatakan ukuran yang ditentukan pusat sangat besar. Ia menilai ukuran itu di luar kemampuan para nelayan budidaya, terutama di sektor kepiting. "Jika dikalkulasikan ukuran lebar 12 cm cangkang kepiting ke berat atau gram itu senilai 300 gram. Sedangkan nelayan budidaya kami yang tergabung di Pokdakan, mereka sudah bisa ekspor di 250 gram berat kepiting, nah itu yang memberatkan kami terutama nelayan," ujarnya. Untuk itu, pihak DP3 Balikpapan bersama Pokdakan telah mengajukan keluhan ke Parlemen Provinsi Kaltim untuk disampaikan ke pusat. Mereka berharap Permen 26/2022 itu bisa segera dievaluasi agar tidak memberatkan para nelayan. Heria menjelaskan dalam pasal 8 ayat 1 termaktub bahwa ukuran karpas atau cangkang kepiting untuk keperluan ekspor minimal 12 cm. Pasal itu dinilai sangat membebani para nelayan, sebab ukuran yang ditentukan terlalu besar dan di luar kemampuan nelayan. Salah satu Pembina Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang bergerak di sektor penangkap kepiting, Faisal, mengamini keberatan nelayan untuk mentaati peraturan tersebut. Ia menilai bukan hanya pendapatan yang berkurang, tetapi pengeluaran malah bertambah dan memakan waktu lama untuk mencapai ukuran panjang cangkang kepiting tersebut. "Nelayan seperti kami ini nelayan tangkap kepiting Pak, pemasukan dari hasil tangkap. Nah, kalau berapa ukuran yang kita dapat, itu juga yang akan kita jual Pak, tidak bisa memilih harus ukuran 12 cm dengan berat 300 gram,” ungkap Faisal. Ia tidak habis pikir dengan aturan tersebut. Bukan dibuat memudahkan tapi justru memberatkan para nelayan. “Kalau harus ukuran segitu, otomatis makan waktu lama bagi pembudidaya kepiting. Efeknya jelas pendapatan berkurang," keluhnya. Faisal mengapresiasi maksud yang ditujukan Kementrian Perikanan pusat terkait menjaga kelestarian laut di biota kepiting. Namun ia juga mengingatkan perlu ada perhatian khusus terhadap nelayan terkait ketepatan dan nasib mereka ke depannya setelah peraturan diterbitkan. "Kita apresiasi bersama, Kementerian Perikanan membuat aturan berlatar belakang menjaga kelestarian laut, di sektor kepiting. Tetapi jangan lupa, ada nelayan yang berprofesi di dalamnya, apakah peraturan yang dibuat sudah tepat atau belum, nasib nelayan bagaimana ketika sudah diterbitkan," ujarnya. Dibahas di Parlemen Karang Paci Pada penghujung akhir tahun lalu, Parlemen Kalimantan Timur sempat membahas perkembangan  ekspor  kepiting  paska terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  Nomor 16 Tahun 2022. Permen itu disebut berdampak terhadap perekonomian para petani kepiting Kaltim. Perkembangan ekspor kepiting itu dibahas dalam rapat Komisi II DPRD Kaltim bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, DKP Balikpapan, BKIPM Kelas I Balikpapan, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta pengurus Asosiasi Petani Kepiting. Legislator Parlemen Kaltim Sapto Setyo Pramono, mengemukakan pihaknya sangat serius membahas bagaimana perkembangan ekspor dari komoditas kepiting yang merupakan komoditas ekspor terbesar kedua Kaltim setelah udang. “Sekaligus bagaimana dampaknya setelah ada Permen KP Nomor 16 Tahun 2022,” ujar Pimpinan Rapat Sapto Setyo Pramono dalam rapat dengar pendapat, Rabu (28/12/2022) lalu. Ia berujar, dalam Permen KP Nomor 16/ 2022 dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim yakni ukuran 12 centimeter ke atas. Sapto menilai aturan itu membuat para pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang signifikan. Sebab, mengutip pernyataan petani kepiting dari yang biasanya 100 persen pengiriman kepiting misalnya 25 sampai 30 box per hari, mengalami penurunan sangat signifikan di bawah 50 persen per hari. “Karena itu kami merekomendasikan  ke Pimpinan Parlemen Kaltim bersurat ke Kementerian KP  agar ada solusi dari pihak Kementerian untuk merevisi Permen tersebut,” tegasnya. Ke depan Komisi II DPRD Kaltim akan melakukan kunjungan ke Komisi IV DPR RI untuk membahas  Permen KP Nomor 16/ 2022 agar dicarikan solusi hingga ada percepatan dan pertumbuhan ekspor kepiting dari Kaltim. “Kami juga meminta kepada Asosiasi Pengusaha Kepiting untuk memberi data terkait profil anggota, hasil produksi kepiting seluruh kabupaten dan kota, harga komoditas kepiting dan data ekspor kepiting,” ujar Sapto. Segendang sepenarian. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltim, Irhan Hukmaidy, dalam Permen KP Nomor 16 Tahun 2022 di Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap dan dikirim, yakni ukuran 12 sentimeter ke atas. Aturan ini, menurut Irhan, membuat pelaku usaha kepiting mengalami penurunan ekspor yang cukup tajam. Penurunannya sangat signifikan di bawah 50 persen per hari. Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk mencari solusi ke Kementerian. “Padahal sudah bersusah payah kita dengan teman-teman di Balai Karantina Ikan untuk mendorong peningkatan ekspor. Dengan munculnya aturan ini otomatis menutup peluang pelaku usaha kepiting. Padahal kita ketahui itu komoditas perikanan kedua terbesar setelah udang,” ujarnya. Pihaknya terus berkordinasi dengan Parlemen untuk membuat surat secara khusus ke Menteri Kelautan membicarakan hal tersebut. “Walaupun di dalamnya tidak hanya kepiting ya, ada lobster, ada gula, cuma berpengaruh. Walaupun itu dianggap lama, tapi itu kan tetap punya nilai ekonomis,” ujarnya. Pihaknya kerap menerima keluhan dari pelaku usaha kepiting. Meski begitu, Irhan meyakini, Kementerian akan memberi solusi terbaik bagi perkembangan eskpor hasil laut dan perikanan Kaltim. “Termasuk soal aturan ekspor kepiting ini. Mudah-mudahan nanti ada solusi terbaik,” ujarnya. (rap/gpk) Reporter: Muhammad Taufik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: