Terdakwa Penganiaya Tahanan Divonis 11 Tahun Penjara
Kubar, Nomorsatukaltim.com – Pengadilan Negeri Kutai Barat menggelar sidang kasus terdakwa penganiaya tahanan. Dalam agenda sidang pembacaan putusan, majelis hakim PN Kutai Barat menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada 5 terdakwa. Kasus penganiayaan itu berujung kematian seorang tahanan bernama Hendrikus. Para terdakwa dijerat dengan KUHP Pasal 170 ayat 2 (e) tentang perbuatan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian. Dalam beleid itu, ancaman hukuman maksimal adalah penjara 12 tahun. Putusan 11 tahun penjara kepada para terdakwa penganiaya tahanan diketok PN Kutai Barat Selasa, 10 Januari 2023 dengan dipimpin Ketua, Buha Ambrosius Situmorang bersama dua anggota. Sementara hadir dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Fahmi Abdillah. Lima terdakwa penganiaya tahanan yang divonis ialah Royji Saputra, Rasidi, Rahmat, Beno Suandi, dan Ratrijunius Feozinki Kayah. Dalam amar putusannya majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa penganiaya tahanan. Salah satunya, mereka tidak menyesali perbuatannya. “Para terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan, bukannya menggunakan kesempatan tersebut untuk mengintrospeksi diri namun justru melakukan kekerasan terhadap tahanan lainnya,” ucap Ambrosius. Hakim juga menilai para terdakwa tidak menyesali perbuatan tersebut dalam persidangan. Hal itulah yang menjadi pemberat hukuman yang dijatuhi majelis. Namun, di sisi lain, diungkapkan hal yang meringankan para terdakwa yakni, dengan bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Untuk menerima putusan tersebut, majelis memberi waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 hari ke depan, untuk menyatakan sikap atas putusan untuk diterima maupun menolak, bahkan menyatakan banding. Diketahui, Hendrikus merupakan tahanan Polres Kubar dalam kasus illegal oil atau diduga karena melakukan jual beli BBM bersubsidi jenis solar, yang di tangkap di kawasan Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, pada 9 April 2022 lalu. (*) Reporter: Lukman Hakim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: