Dapatkan Pupuk Subsidi Harus Punya Kartu Tani
Nomorsatukaltim.com – Saat ini untuk mendapatkan subsidi pupuk, para petani harus memiliki kartu tani. Aturan ini berlaku mulai tahun 2023. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Para petani tak bisa lagi menebus pupuk subsidi tanpa kartu tani ini. Hal itu ditegaskan Sub koordinator Pupuk, Pestisida dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Berau, Bambang Sujatmiko. Namun, selama ini sebagian petani di Berau telah memiliki kartu tani. “Hanya saja kartu tani yang digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi belum maksimal. Sehingga menjadi hambatan saat membagikan kartu tani,” paparnya. Tantangan lain, para petani banyak yang tidak hadir ketika dogelatkegiatan pembagian kartu dilaksanakan. Selain itu, lanjutnya, para petani mengira masih bisa menggunakan KTP dan KK. “Padahal saat ini sudah diwajibkan harus menggunakan kartu tani,” terang Bambang, baru-baru ini. Saat ini pihaknya tengah berupaya membagikan kartu tani semaksimal mungkin. Langkah taktis yang ditempuh dengan memanfaatkan penyuluh pertanian di setiap kampung. Distribusi kartu tani telah mencapai 44 persen. Ia berharap, distribusi kartu tani bisa 100 persen. “Sehingga tidak ada hambatan bagi petani untuk mendapat pupuk bersubsidi tersebut,” jelasnya. Terkait jatah subsidi, Pemerintah Kabupaten Berau mendapat kouta alokasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 2.566.798 kilogram. Untuk pupuk NPK sebanyak 1.566.483 kilogram. Sedangkan NPK Formula khusus yang biasanya digunakan untuk kakao sebanyak 69.075 kilogram. Ia berharap distribusi pupuk subsidi bisa tepat sasaran. Sebab tidak semua petani mendapatkannya, kecuali tergabung dalam kelompok tani dan terdata di sistem. “Tidak semua petani bisa dapat pupuk bersubsidi kecuali telah terdata, sehingga kami juga meminta para petani bisa mengikuti apa yang telah menjadi kebijakan,” ingat Bambang. (*) Sumber: Pemkab Berau
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: