Sepanjang 2022, KKP Selamatkan Rp 33 Miliar
Nomorsatukaltim.com – KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepanjang tahun 2022 berhasil menindak tegas 137 pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Dari penindakan itu, sebesar Rp 33 miliar berhasil disetor untuk kas negara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap, pihaknya menangani 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus itu, sebanyak 71 kasus telah diberi sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum pidana. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp 33.942.778.600. Ia menyayangkan masih ada pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. “Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan sebagai upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," papar Adin dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/1/2023). Soal pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, ia menjabarkan ada 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan. “Sejalan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan," ungkap Adin. Unutk mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur tahun 2023, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi, yang meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan. (*) Sumber: KKP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: