Belanja Pegawai Capai 60 Persen, Perampingan OPD Jadi Wacana

Belanja Pegawai Capai 60 Persen, Perampingan OPD Jadi Wacana

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Belanja pegawai menjadi pos paling besar dalam porsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Berau. Sampai tahun ini misalnya, 60 persen dari total APBD Berau dihabiskan untuk belanja pegawai yang meliputi gaji atau biaya operasional. Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mewacanakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Setkab Berau, Agus Wahyudi mengakui di tahun sebelumnya, belanja rutin pegawai bisa lebih tinggi dibandingkan biaya belanja untuk infrastruktur. Menurutnya, itu bukan hal yang ideal. Sebab, seharusnya biaya operasional pegawai maksimal memakan anggaran sebanyak 40 persen. “Idealnya 40 persen untuk pegawai, dan 60 persen untuk pembangunan,” kata Agus Wahyudi, Kamis (5/1/2023). Hal itu perlu diimbangi dengan APBD yang baik. Selagi APBD Berau tinggi, maka opsi untuk perampingan OPD bisa saja tidak dilakukan. Seperti pada tahun ini, APBD murni Berau menyentuh angka Rp 3 triliun. Masih bisa mengatasi keperluan rutin, dan untuk menutupi beberapa kegiatan, termasuk belanja pegawai maupun pembangunan lainnya. Kendati begitu, ada beberapa konsep yang sudah dimiliki pihaknya untuk menggabungkan beberapa OPD, agar hasilnya jauh lebih efisien. Apalagi, Berau juga diwajibkan untuk menganut asas minim struktur kaya fungsi. Agus membeberkan, bisa saja seperti Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau digabung dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Berau. Begitu juga bidang Pertanian dan Perkebunan yang bisa dijadikan satu OPD. “Tapi itu wacana sementara, kalau tahun ini belum terwujud. Karena APBD kita Alhamdulillah semakin membaik,” ungkapnya. Adapun, pihaknya juga mempertimbangkan status pegawai, jika perampingan OPD terjadi. Pertimbangan tersebut juga cukup berat. Tetapi, jika pemerintah pusat juga menginstruksikan untuk melakukan perampingan OPD. Tentu pihaknya selaku pemerintah daerah harus mengikuti keputusan tersebut. “Dari pusat memang ada wacana menginginkan pelayanan serba efisien dan Indonesia ini diakui terlalu banyak pegawai. Kalau instruksi untuk perampingan OPD wajib, maka akan kami ikuti,” tutupnya. Diatur UU HKPD Sementara dalam aturan yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai dibatasi hanya 30%, dalam APBD. Sementara untuk infrastruktur 40%. Ketentuan belanja pegawai tersebut diatur dalam Pasal 146, yang mana ayat 1 menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah (TKD) paling tinggi 30% dari total belanja APBD. "Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi 30% (tiga puluh persen), Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini diundangkan," bunyi ayat 2 RUU HKPD Namun pada ayat 3 ada pengecualian, yakni apabila besaran persentase belanja pegawai melebihi 30%, maka dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. UU HKPD juga mewajibkan daerah membelanjakan 40% APBD nya untuk infrastruktur di luar belanja bagi hasil dan atau transfer ke daerah atau desa. “Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik tidak mencapai 40%, daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun,” bunyi Pasal 147 ayat 3. (*)   Reporter: Amnil Izza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: