Jimly Nilai Perppu Ciptaker Bisa Lengserkan Penguasa

Jimly Nilai Perppu Ciptaker Bisa Lengserkan Penguasa

Nomorsatukaltim.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mewanti-wanti ihwal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, pihak yang mengusulkan Perppu Ciptaker itu bisa saja membuat Jokowi dimakzulkan. “Bisa juga usul Perppu Cipta Kerja tersebut memang sengaja menjerumuskan presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” papar Jimly melalui keterangan resminya, Rabu (4/1/2023). Menurutnya penerbitan produk hukum itu contoh pemerintahan yang seolah berada di atas hukum. Padahal, lanjut Jimly, Mahkamah Konstitusi sudah dengan jelas menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional pada November 2021 dan harus dilakukan perbaikan dalam jangka 2 tahun. Selain itu, yang seharusnya lebih berperan dalam melakukan revisi adalah Dewan Perwakilan Rakyat, bukan mengambil jalan keluar menerbitkan Perppu dengan alasan kegentingan. "Peran MK dan DPR diabaikan. Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar,” tegasnya. Ia menduga ada oknum yang berambisi memberi pembenaran terhadap lahirnya Perppu Ciptaker.  Dengan demikian akhirnya tidak sulit membenarkan Perppu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan. Jimly menganggap kondisi itu menjadi momen tepat bagi partai politik mengambil jarak, bahkan bisa kompak melawan rezim dengan menyetujui pemakzulan Jokowi. Menurutnya upaya pemakzulan sangat terbuka apabila terjadi konsolidasi di MPR yang anggotanya berasal dari DPR dan DPD. “Semua ini akan menjadi puncak konsolidasi parpol untuk mengambil jarak dan bahkan memberhentikan Jokowi dari jabatannya,” ujarnya. Untuk itu ia menyarankan pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu Ciptaker. Jika memiliki niat yang tulus untuk bangsa dan negara, pemerintah seharusnya menindaklanjuti putusan MK soal uji formil pembentukan UU Cipta Kerja. Jimly juga menganalisis jika perbaikan produk hukum itu tidak sulit kalau diberi tenggat selama dua tahun oleh MK. Apalagi saat ini pemerintah memiliki waktu 7 bulan sebelum tenggat November 2023. “Susun saja UU baru dalam waktu 7 bulan, sekaligus memperbaiki substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan masyarakat. Sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang meaningful dan substansial sesuai amar putusan,” saran Jimly. Penyempurna Regulasi Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan dalam Perpu 2/2022 sebenarnya ikhtiar pemerintah dalam memberi perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," papar Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker. Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu itu, antara lain, ketentuan alih daya atau outsourcing. Dalam aturan itu, kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi. “Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing," ujar Menaker. Jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah, imbuhnya. (*) Sumber: Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: