Tahun Baru, Berau Tetapkan Tarif NJOP Baru

Tahun Baru, Berau Tetapkan Tarif NJOP Baru

Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau berencana menyesuaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Berau. Penyesuaian tarif NJOP diharapkan mampu mengungkit pajak daerah. Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said mengatakan, penyesuaian tarif NJOP sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2021 tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Disebutnya sejauh ini terjadi kenaikan namun tidak terlalu signifikan dan hanya menyesuaikan saja. Termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga akan disesuaikan. “Ada beberapa perbedaan nantinya yang akan diterima para wajib pajak khusus terkait dengan PBB karena kita akan menyesuaikan dengan tarif yang ada. Tetapi tidak terlalu signifikan,” kata Muhammad Said. Sementara, pada 2024 mendatang akan mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 1/2022 perihal Keuangan Pusat dan Daerah. Hal itu ya v menjadi bahan dasar evaluasi bagi Bapenda Berau ke depannya. “Kami ada kerja sama dengan perguruan tinggi guna membuat simulasi tentang tarif NJOP di Berau,” katanya. Dengan nilai pasar yang terus berkembang, untuk ke depannya, Bapenda akan menyeimbangkan antara PBB P2 dan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB). Dengan diterapkannya hal itu, tentu akan berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami hanya menyesuaikan dengan Perda tersebut. Meskipun ada selisih antara 2022 dan 2023, saya pastikan tidak terlalu tinggi,” ujarnya. Said menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk tidak membebani masyarakat dan pihaknya optimistis untuk tarif NJOP setiap tahunnya akan mengalami kenaikan. Meskipun di daerah, kenaikan NJOP terkadang tidak sesuai harga standar pasar. “Tetap disesuaikan dengan harga pasar yang berlaku. Tidak bisa disapu rata terkait harga bahan di Pulau Jawa tentu berbeda dengan Kaltim,” pungkasnya. Kenaikan tarif NJOP akan berdampak pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga bakal mengerek harga properti. Meski demikian, kebijakan itu juga akan mengerem aksi spekulan tanah.  (*)   Reporter: Amnil Izza

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: