Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tetangga

Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tetangga

Kukar, Nomorsatukaltim.com – Bayi laki-laki yang dibuang di samping pohon kelapa sawit, tepatnya di Desa Muara Kaman Ilir, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan hasil hubungan gelap. Hal tersebut diakui IN (18), ibu dari sang bayi tersebut kepada polisi. “Bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan anak tetangganya. Dan saat pelaku tahu sedang hamil, si pria sudah masuk SMA di Lombok sana,” beber Kapolsek Muara Kaman IPTU H. Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim IPTU Al Anas, Senin (2/1/2023) malam. Khawatir kehamilannya diketahui oleh kedua orang tuanya. Selama 9 bulan IN berusaha keras menutupinya. Dengan cara selalu meminta pembalut kepada ibunya setiap bulan. Sehingga dianggap menstruasi atau datang bulan. Selanjutnya, ketika Satar menemukan bayi laki-laki tersebut dan membawanya kembali ke dalam rumah. IN pun tak berkata sepatah katapun. IN hanya diam karena ketakutan. “Jadi waktu saksi membawa bayi laki-laki itu ke dalam rumah. Pelaku tak mengakui dan hanya diam ketakutan. Bahkan saat itu, saksi juga tak bertanya kepada anaknya. Karena selama ini, saksi dan istrinya tidak tahu kalau anaknya sedang hamil,” tutur Kapolsek. Saat ini lanjutnya, pihaknya sedang memeriksa IN dan kedua orang tuanya di Mapolsek Muara Kaman. Dan hasilnya, kedua orang tua IN bersedia merawat bayi laki-laki tersebut. “Selanjutnya kita akan melaksanakan Restorative Justice pada 3 Januari 2023 dengan mengundang seluruh pihak. Terdiri Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” terang Hari. Untuk diketahui, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Bayi laki-laki itu ditemukan pertama oleh warga bernama Satar (37). Ketika itu Satar yang baru pulang bekerja dan hendak mandi. Mendengar suara tangisan bayi dari belakang rumahnya. Kemudian Satar yang penasaran, langsung berusaha mencari sumber suara tersebut. Tak membutuhkan waktu lama, Satar berhasil menemukan bayi laki-laki tersebut tergeletak dibawah pohon sawit. Dan saat diperiksa, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup. “Oleh saksi bayi tersebut dibawa ke dalam rumahnya agar aman. Kemudian saksi melaporkan penemuan itu ke pihak pemerintah desa dan Bhabinkamtibas Polsek Muara Kaman,” kata Hari. Usai mendapat laporan. Pihak kepolisian bersama pihak desa langsung mendatangi rumah Satar dan membawa bayi tersebut ke UPTD Puskesmas Muara Kaman untuk mendapatkan penanganan medis. “Alhamdulillah kondisi bayinya sehat dengan berat 2,85 kilogram dan panjang 49 centimeter,” tuturnya. (*)   Editor: Bayu Surya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: