Dua Pemandu Karaoke Simpan Sabu Dalam Kaus, Ketangkap Petugas Ngakunya Hanya Pemakai

Dua Pemandu Karaoke Simpan Sabu Dalam Kaus, Ketangkap Petugas Ngakunya Hanya Pemakai

Kubar, nomorsatukaltim.com - Satu per satu jaringan narkoba yang aktif di dunia malam terungkap. Senin pagi (31/10/2022), Satreskoba Polres Kubar berhasil membekuk dua perempuan pemandu karaoke yang diduga sebagai pengguna Sabu-Sabu (SS). Yakni AS (26) dan A (29).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, dua pemandu karaoke asal Loa Janan dan Samarinda Seberang itu, ditangkap saat berada di mess milik salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kampung Ngenyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kubar, Senin (31/10/2022). Penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya wanita yang menyalahgunkaan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mendapat laporan itu, polisi menggelar penyelidikan dengan mengintai tersangka yang kebetulan saat itu berada di sebuah mess. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu dalam kaus lengan panjang yang dibungkus dalam kemasan minuman sachet. Namun, aksi untuk mengelabui polisi itu akhirnya terendus. Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya saat ini memang tengah gencar dilakukan. Terlebih arahan pimpinan Polri untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kepada polisi, kedua wanita pemandu tersebut mengaku hanya pengguna saja alias pemakai. Namun, polisi juga tak berhenti sampai disitu. Pihaknya akan mendalami keterlibatan kedua wanita muda itu atas kasus tersebut. “Kalau barang yang di dapat sih katanya dari Samarinda. Itu artinya kan dia ini memiliki jaringan yang luas terhadap narkoba. Beda hal kalau dia (kedua pelaku) ini belinya di sini (Kubar). Ini akan terus kita dalami,” ujar Ajun Komisaris Polisi Bitab, saat diwawancarai lewat telepon, sore tadi (1/11/2022). Sekedar diketahui, tersangka AS merupakan warga Jalan Adonara, Rt 01 Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dan tersangka A (29) beralamatkan di Jalan Mas Penghulu, Kecamatan Samarinda Seberang. Adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GLOWTENING SERUM dengan tutup botolnya dari karet warna putih milik (A). Yang rencananya pipet kaca dari botol serum tersebut akan dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: