Pemkab Kukar Kaji Usulan Pemekaran Desa Jantur

Pemkab Kukar Kaji Usulan Pemekaran Desa Jantur

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan menyambangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Selasa (25/10/2022). Mereka mengusulkan pemekaran Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Koordinator Kerukunan Bubuhan Jantur Selatan, Ahmad Rifai mengatakan bahwa kunjungan itu merupakan tindak lanjut usulan tentang pemekaran Desa Jantur. Ini berdasarkan pada kondisi geografis serta upaya pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan pemerataan pembangunan. “Saat ini masyarakat sangat berharap dukungan Pemkab Kukar dan Pemerintah Provinsi, agar segera dapat mengabulkan permohonan warga masyarakatnya,” kata Ahmad. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat memberikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Taufik mengatakan bahwa Pemkab Kukar siap mendukung wacana pemekaran wilayah Desa Jantur Selatan, jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. “Keputusan pemekaran ini ada di Pemerintah Provinsi, pemekaran wilayah desa bukan sesuatu yang instan, tapi harus melalui beberapa tahapan sehingga membutuhkan waktu yang sedikit cukup lama,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria terhadap pemekaran wilayah. Yakni harus sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, PP No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No 6, serta Perda penataan desa yang ditetapkan dengan Perda Kabupaten/kota. Peraturan daerah (Perda) paling sedikit memuat nama desa/kelurahan lama dan baru. Nomor kode desa kelurahan lama dan baru, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru. "Saat ini Pemkab Kukar telah melakukan kajian atau analisa pemekaran Desa Jantur Selatan. Jumlah penduduk desa pemekaran berdasarkan proposal 1.125 jiwa/300 KK. Jumlah penduduk desa Jantur Selatan berdasarkan Disdukcapil 2.279 jiwa/714 KK (semester II Tahun 2021)," jelasnya. "Untuk kewilayahan terkait dengan segment batas Kukar – Kubar yang masih menunggu penetapan Permendagri oleh Kementerian, dimana sub segmennya termasuk Desa Jantur Selatan," pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: