DPRD dan Kejari Kukar Teken Kontrak

DPRD dan Kejari Kukar Teken Kontrak

Tenggarong, nomorsatukaltim.com - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten tersebut guna bekerjasama terkait penanganan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Perjanjian kerja sama itu ditandai dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Jumat (23/9/2022). Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyebutkan, dengan adanya kerja sama tersebut tentu dapat membantu tugas DPRD Kukar lantaran banyak di antara anggotanya tidak memiliki latar belakang hukum. "Jadi perlu sekali langkah (MoU) yang kita tempuh ini," ucap Rasid, Jumat (23/9/2022). Selain itu, tujuan lain kemitraan itu jika ditemukan adanya masalah hukum, maka nantinya Kejari akan memberikan masukan terkait dengan penanganannya. Hal itu dikarenakan, potensi masalah hukum di Kukar sangatlah banyak. Salah satunya mengenai sengketa lahan. "Ini upaya kita dalam rangka mencari solusinya, mudahan apa yang dilakukan sesuai dengan harapan kita," jelasnya. Terpisah, Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto menerangkan bahwa MoU ini juga difungsikan dalam memaksimalkan tugas Kejari Kukar sendiri. Dirinya berharap, jika nantinya ada ditemukan masalah hukum dan mendapat perintah dari DPRD Kukar, Kejari akan sigap menindaklanjuti dan memberikan masukan. "Terlebih Kukar masuk dalam wilayah IKN, tentunya masalah akan banyak, seperti masalah pertanahan. Ketika pun ada kita sudah punya sarananya untuk membantu," pungkasnya. (Jat/Adv/DPRD Kukar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: