Sidang Lanjutan Kasus Muara Rapak Berjalan Lancar, Tapi…

Sidang Lanjutan Kasus Muara Rapak Berjalan Lancar, Tapi…

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sidang Lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan sejumlah warga Balikpapan terkait Simpang Muara Rapak, belum dihadiri semua perwakilan para tergugat.

Ada dua tergugat yang tak hadir dari 6 tergugat, yakni perwakilan dari ketua DPRD Balikpapan dan Kementerian PUPR. Sementara perwakilan tergugat yang hadir adalah Kementerian Perhubungan, Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim dan Pemkot Balikpapan. “Alhamdulillah, sidang lanjutan ini berjalan tepat waktu dan lancar. Tapi sayang dua dari enam tergugat masih tidak hadir lagi,” keluh Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat. Ardiansyah menyayangkan kurangnya respons perwakilan ketua DPRD Balikpapan dan Kementerian PUPR. Dan itu menjadi catatan para penggugat. Pihak DPRD Balikpapan, kata dia, dinilai menyepelekan gugatan warga Balikpapan. Alasan yang diterima Ardiansyah dari pihak DPRD Balikpapan, bahwa mereka telah mengutus perwakilan include dengan kuasa hukum dari Pemkot Balikpapan. Pun itu disampaikan secara lisan. Sementara, tambahnya, yang digugat ada dua lembaga yang berbeda. “Memang kuasa hukum Pemkot Balikpapan telah membawa surat kuasa dari wali kota. Tapi juga mengaku sekaligus mewakili DPRD Balikpapan secara lisan. Surat kuasanya menyusul. Kami sebagai kuasa hukum penggugat menyimpulkan, bahwa DPRD Balikpapan sangat menyepelekan gugatan warganya,” tegasnya, saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa (20/9/2022). Ardiansyah juga mempertanyakan perwakilan dari pihak DPRD Kaltim yang diwakili anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan, Yusuf Mustafa. Diketahui Yusuf Mustafa membawa surat kuasa dari Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Namun pihak penggugat mempertanyakan keabsahan surat tersebut. Karena menurut informasi yang beredar, Kemendagri mencabut kembali surat pengangkatan Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua DPRD Kaltim. “Jadi tadi kami mempertanyakan surat itu. Apakah sudah benar secara hukum,” jelasnya. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 Wita tersebut pun disaksikan lebih kurang 20-25 orang warga terdampak sekitar turunan Muara Rapak. Termasuk para penggugat. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan satu bulan ke depan. Masih dengan agenda yang sama pemanggilan pihak-pihak tergugat. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah hadir dan memberi dukungan kepada kami, dalam mengawal sidang kedua ini. Tak lupa juga ucapan yang sama untuk Hakim yang telah memimpin sidang dengan tertib dan tepat waktu". KEMUNGKINAN CABUT GUGATAN Saat disinggung tentang action Pemerintah Balikpapan dan DPRD Balikpapan, yang telah melakukan pelebaran jalan di sisi kiri turunan Muara Rapak, Ardiansyah mengaku sangat bersyukur atas respons cepat itu. Dengan melakukan perbaikan di lokasi tersebut. “Pada prinsipnya, warga sangat bersyukur. Kita akan lihat selanjutnya di proses mediasi. Tentang program-program yang akan ditawarkan pemerintah dalam perbaikan di lokasi Muara Rapak,” sebutnya. Dengan adanya langkah-langkah solusi dari eksekutif dan legislatif Balikpapan ini, katanya, tidak menutup kemungkinan pihak penggugat akan mencabut gugatannya. “Tapi pencabutan gugatan ini belum dipastikan pada sidang selanjutnya. Kita tunggu di mediasi nanti. Sambil mendengarkan keterangan dari para pihak tergugat. Seperti apa program jangka pendek, menengah dan panjang yang bagaimana. Kalau sesuai dengan keinginan warga, besar kemungkinan kita akan cabut gugatan,” tandasnya.(san/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: