Tarif Kapal Mahakam Pun Ikut Naik hingga 30 Persen, Ini Besarannya

Tarif Kapal Mahakam Pun Ikut Naik hingga 30 Persen, Ini Besarannya

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), tarif transportasi kapal di Sungai Mahakam di Benua Etam pun naik 30 persen. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan sejak Sabtu (10/9/2022).

Adapun penyesuaian besaran tarif taksi Kapal Mahakam (KM) tersebut yakni, untuk kelas ekonomi (di bawah) dari Samarinda-Melak menjadi Rp 150 ribu per orang. Sedangkan kelas VIP (di atas) Rp 180 ribu per orang. Kepala Dinas Perhubungan Kubar mengatakan, penetapan tarif angkutan umum antarkota dalam provinsi adalah kewenangan gubernur atau pemerintah provinsi. “Karena izin pun merupakan kewenangan provinsi. Kecuali trayek dalam kota itu kewenangan kabupaten dalam menetapkan tarif,” kata Nopandel. Menurutnya, kewenangan itu berlaku untuk tarif angkutan sungai. Meski tak menyebut rinciannya, namun Nopandel menyebut para pengusaha kapal mengusulkan kenaikan tarif sekitar 30 persen. “Untuk angkutan sungai, pemilik angkutan kapal/speed sudah menyesuaikan tarif untuk sementara sambil menunggu putusan dari pemerintah,” jelasnya. Sementara pemilik usaha kapal mengaku terpaksa menaikkan harga tiket karena harus menanggung beban kenaikan harga bahan bakar. "Terpaksa kami naikkan harga, karena kalau dipertahankan seperti itu mungkin sulit untuk operator kapal untuk cost mereka karena lebih tinggi," ujar Sopian, salah satu pemilik usaha kapal saat diwawancarai media ini. (luk/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: