Pelebaran Jalan Turunan Muara Rapak Ditarget Rampung Desember 2022

Pelebaran Jalan Turunan Muara Rapak Ditarget Rampung Desember 2022

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meminta agar warga Balikpapan yang melakukan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit untuk mempertimbangkan lagi dengan baik-baik. Menurutnya, peristiwa kecelakaan yang terjadi di SimpangMuara Rapak tidak ada unsur kesengajaan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga telah melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut. Salah satunya dengan melakukan pelebaran ruas jalan di sisi kiri turunan Muara Rapak itu. “Gugatan warga silakan saja berproses. Kita kan di negara hukum, jadi sah saja. Justru di kepemimpinan saya ini harus serba cepat. Bekerja cepat, Berkomunikasi cepat dengan kementerian termasuk dengan Pertamina. Sebab, sebagian masuk dalam asetnya Pertamina,” terangnya. “Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Jadi kami tidak diam saja. Insya Allah pengerjaan ini akan rampung di Desember,” tambahnya. Rahmad mengimbau kepada masyarakat sekitar, jika terjadi kemacetan akibat pengerjaan pelebaran jalan ini agar peduli dan mohon dukungannya. Sebab pengerjaan ini untuk jangka panjang agar mengurangi kejadian yang tidak diinginkan lagi. Terpisah, Kepala Dinas Bappeda Litbang Balikpapan, Murni menjelaskan, secara teknis perubahan yang sangat signifikan pembangunan di Simpang Muara Rapak, yaitu pelebaran jalan di sisi kiri. Saat ini luasannya 4-5 meter. Akan dibuat menjadi 8 meter. “Saat ini masih sangat sempit spacenya. Apalagi yang lajur sebelah kiri terhambat oleh kendaraan yang mengantre lampu merah,” jelasnya. Sementara untuk penataan jangka panjangnya, membangun simpang tak sebidang yang berbentuk flyover atau underpass. Namun pembangun ini diperlukan kajian mulai dari kemampuan membangun hingga dampak sosialnya. “Apakah underpass atau flyover yang lebih berdampak kepada masyarakat. Ini yang perlu diperhatikan untuk jangka panjang. Bahkan kementerian PUPR sudah sepakat untuk membantu,” tambahnya. Sementara untuk pembebasan lahannya menggunakan APBD dengan kisaran Rp 12 miliar. Sementara untuk fisiknya akan ditanggung APBN dengan nominal Rp 13,024 miliar. (snd/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: