Berkas Dua Tersangka Sudah Tahap Dua
Para tersangka pembakaran lahan dan hutan yang diamankan petugas, beberapa bulan lalu.(DOK) TANJUNG REDEB, DISWAY – Dari 10 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Berau, sebanyak 2 tersangka siap disidangkan, setelah pelimpahan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Berau. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, di ruang kerjanya, Senin (11/11). Keduanya adalah, Ba (49) warga Kutai Timur yang membakar lahan di Kampung Merabu Kecamatan Kelay, dengan luasan areal terbakar mencapai 20 Hektare (Ha) dan diamankan pada 27 Agustus lalu. Sementara, Ab (42) merupakan warga Kampung Harapan Maju, Kecamatan Tubaan yang merupakan tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan diamankan pada 31 Agustus lalu, lantaran kedapatan sedang membakar lahan seluas 6 Ha. “Untuk tahap dua itu Ba, dan Ab. Sementara 8 tersangka lainnya masih tahap satu,” ungkapnya kemarin. Lanjutnya, 8 tersangka yang masih proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri tahap satu yakni, Rm (45), Ri (28), An (45), Hr (40), Br (60), Ar (46), dan Sp (60). Mereka diamankan pada 14 September lalu di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar. Ada juga Ma (30) yang diamankan di Kecamatan Sambaliung. “Luas keseluruhan areal yang dibakar 32 Ha. Status lahan 9 Ha kawasan hutan dan 23 Ha lahan area penggunaan lain (APL),” jelasnya. Saat ini, proses hukum kepada 10 orang tersangka masih terus berjalan. Diharapkannya juga masyarakat lain, untuk tidak mengikuti jejak pelaku yang membakar hutan untuk keperluan membuka pertanian dan perkebunan kelapa sawit. “Yang jelas kami tegas akan menindak siapapun yang melakukan pembakaran lahan,” terangnya. Seperti diketahui, Polres Berau sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Tabalar, Sambaliung dan Kecamatan Kelay Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengungkapkan, 10tersangka yang ditetapkan pihaknya, diamankan di sejumlah lokasi berbeda di 3 Kecamatan.Pengungkapan tersebut berawal dari command centre Polres Berau yang berhasil mendeteksi titik api di Kecamatan Tabalar. Setelah dilakukan pengecekan, dan penyelidikan di lapangan, kebakaran benar terjadi dan sengaja dilakukan oleh oknum warga yang ingin membuka lahan dengan cara cepat yakni dibakar. Lanjut Sigit, terkait metode pembakaran yang dilakukan seluruh tersangka tidak jauh berbeda. Yakni lahan yang sudah ada dibersihkan dengan dirintis dan pohon besarnya ditumbang, kemudian ditumpuk selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar minyak. “Semua ini cara dan polanya sama. Namun karena tidak dilakukan penjagaan, membuat api menyebar luas menyebabkan kebakaran lahan. Mereka mencari cara cepat, dan murah sehingga nekat melakukan pembakaran lahan,” ujarnya. (*ZZA/APP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: