Lindungi Pekerja Koperasi dan UMKM

Lindungi Pekerja Koperasi dan UMKM

TANJUNG REDEB, DISWAY – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau atau BPJAMSOSTEK terus menunjukkan konsistensinya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja. Termasuk melakukan sosialisasi kepada para penyuluh serta pengawas koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di ruang pertemuan Kantor Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Kamis (21/7). Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Berau, Sonny Alonsye menyebutkan, dari sebanyak 334 koperasi di Kabupaten Berau, baru 26 koperasi yang sudah terdaftar dan terlindungi BPJAMSOSTEK. Sisanya, 308 koperasi, belum menjadi peserta. “Harapan kami para penyuluh dan pengawas bisa mengedukasi pengurus koperasi terkait manfaat BPJAMSOSTEK,” ujar Sonny. Pihaknya pun memiliki inovasi, yakni koperasi award yang hanya bisa diikuti anggota koperasi yang sudah terdaftar. Hal ini sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh koperasi, karena sudah berpartisipasi mendukung pelaksanaan program BPJAMSOSTEK. “Mengingat risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat menimpa siapa saja. Termasuk sektor koperasi. Sebaiknya mereka bisa mendaftar untuk mengantisipasi hal itu,” ujarnya. Adapun program perlindungan BPJAMSOSTEK yang ditawarkan bagi koperasi dengan aset dan omzet di bawah Rp 100 juta, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan, untuk koperasi dengan aset dan omzet di atas 100 juta minimal terdaftar dalam tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Kaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Manfaat yang diberikan sangat besar dengan premi yang terjangkau, yakni sekitar Rp 18 ribu per bulan. Program itu memang jarang diketahui oleh pengurus koperasi,” sebutnya. Sonny menerangkan bahwa manfaat program JKK dan JKM bagi peserta yang terdaftar, yakni nilai manfaat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, ditambah total beasiswa sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak bagi orang tuanya meninggal dunia, jika peserta membayar iuran minimal 3 tahun. Selain itu, manfaat yang bisa diperoleh peserta apabila mengalami risiko kecelakaan kerja adalah pengobatan dan perawatan sampai sembuh di RSUD kelas I, sesuai indikasi medis dengan tanpa batasan biaya, penggantian biaya transportasi pengangkutan peserta, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian yakni 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care, program return to work. Danm apabila pekerja mengalami meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka pihaknya memberikan beasiswa untuk 2 orang anak, maksimal sebesar Rp 174 juta. Untuk membantu biaya pendidikan dari TK sampai lulus perguruan tinggi. Maka dari itu, pihaknya juga perlu dukungan dari instansi terkait, dalam hal ini Diskoperindag Berau. Diharapkan bisa membantu menerbitkan regulasi berupa surat edaran (SE) atau peraturan bupati (Perbup) Berau untuk mengimbau koperasi mendaftar kepesertaan BPJAMSOSTEK. “Hal ini selaras dengan program Bupati Berau untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Berau,” ujarnya. Sementara Kepala Diskoperindag Berau, Salim mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya sosialisasi program dan manfaat BPJAMSOSTEK, untuk memberikan jaminan kerja kepada para anggota koperasi. Diakuinya pengurus dan anggota koperasi juga butuh jaminan tersebut, mengingat semua pekerjaan memiliki risiko kecelakaan kerja. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti dengan pembahasan perbup untuk mendorong koperasi dan UMKM, agar aktif menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Kami akan fokus mendorong koperasi dan para pelaku UMKM di Berau,” ujar Salim. Sekretaris Koperasi Batiwakkal, Rudiansyah mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK Cabang Berau. Dengan adanya sosialisasi tersebut, ujarnya, tentunya bisa menjadi bahan yang bisa disampaikan kepada pengurus dan anggota koperasi. “Harapan kami juga sebelum masyarakat mendaftar koperasi, sebaiknya dipersyaratkan untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK terlebih dulu. Mudah-mudahan bisa menjadi bahan pertimbangan,” kata Rudiansyah. Rudiansyah yang juga penyuluh koperasi Diskoperindag Berau, sangat mendukung seluruh pengurus dan anggota koperasi bisa terlindungi BPJAMSOSTEK. (*/IZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: