BRI Siap Berikan Pinjaman Tunggakan BPJS Kesehatan

BRI Siap Berikan Pinjaman Tunggakan BPJS Kesehatan

BRI Cabang Tanjung Redeb bisa memberikan pinjaman terkait utang BPJS Kesehatan ke RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb.(FERY SETIAWAN) TANJUNG REDEB, DISWAY – Belum ada titik terang rencana peminjaman dana ke perbankan, guna menutupi tunggakan utang BPJS Kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb. Persoalan itu mendapatkan tanggapan Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Tanjung Redeb, Edi Yuniarto. Pihaknya mengaku siap menalangi tunggakan BPJS Kesehatan ke rumah sakit yang berkerja sama dengan JKN-KIS dengan produk Supply Chain Fonanching (SCF). SCF bagi fasilitas kesehatan (Faskes) mitra BPJS Kesehatan, merupakan program yang ditujukan membantu percepatan pembayaran klaim pelayanan kesehatan, melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Program ini, bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan dengan baik, dengan dasar data serta invoice yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. “Pinjaman ini, sebagai upaya memberikan akses dan fasilitas perbankan dari BPJS kesehatan untuk mempermudah kelancaran operasional perusahaan,” jelasnya kepada Disway Berau, kemarin. Lanjut Edi, beban tunggakan BPJS ke rumah sakit tidak semuanya akan ditanggulangi. Hanya beberapa persen atau maksimal tagihan sesuai siklus atau per klaim. “Jadi tidak sekaligus kami tutupi, tapi bertahap sesuai invoice yang diajukan,” sebutnya. Khusus bunganya, 9,75 persen dengan biaya administrasi 0,6 persen. Sebab, dari seluruh total tagihan tidak keseluruhan langsung dicairkan. Tetapi berdasarkan operasional atau kebutuhan, serta pertimbangan bunga, profesi dan administrasi tergantung plafon. “Misalnya bulan ini Rp 1 miliar, itu yang dicairkan sampai seterusnya hingga empat bulan tergantung invoicenya. Jika tidak ada invoice-nya tidak dicairkan kreditnya. Lebih aman dan kontrolnya lebih enak,” terangnya. Ini merupakan, salah satu upaya BRI untuk menjalankan program sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana diharapkan antara perusahaan saling berkolaborasi untuk memberikan added value. “Manfaatnya, tidak hanya dirasakan perusahaan itu sendiri, namun yang utama dirasakan masyarakat. Harapan kami seperti itu,” pintanya Sejatinya, pihaknya telah melakukan presentasi produk BRI ke RSUD yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa dana penalangan beberapa waktu lalu. Namun terjadi kendala-kendala, di mana RSUD dr Abdul Rivai merupakan aset Pemkab Berau. Jadi pinjaman dana, wajib diketahui atau mendapatkan persetujuan bupati yang dituangkan ke dalam sebuah aturan. “Saya sebut sebagai dana talangan untuk BPJS, agar operasionalnya lancar. Kalau misalnya mau, kami akan presentasikan ulang kembali,” ucanya. Diberitakan sebelumnya, alih-alih membayar tunggakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan justru meminta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, utang ke bank guna menutupi tunggakan tersebut. Menurut Kepala BPJS Cabang Balikpapan Sugiyanto, belum terbayarnya klaim BPJS dari RSUD dr Abdul Rivai, dikarenakan sejumlah persoalan. Di antaranya, disebabkan banyak peserta BPJS mandiri yang menunggak iuran. “Salah satu penyebab utamanya ya itu, karena banyak yang menunggak dari peserta mandiri. Kalau untuk peserta dari ASN atau perusahaan cukup rutin dibayarkan,” jelasnya. Disebutkannya, periode Januari-November 2019 jumlah tunggakan iuran BPJS dari peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kabupaten Berau, telah mencapai Rp 10,6 miliar. Jika operasional RSUD dr Abdul Rivai, terganggu, pihaknya telah memberikan solusi. Yakni, dengan mengajukan pinjaman dana kepada perbankan, menggunakan anggunan klaim BPJS Kesehatan, sesuai nominal yang dibutuhkan. Hal itu bisa dilakukan, karena BPJS telah bekerja sama dengan perbankan. “Kalau rumah sakit menerima solusi itu, nanti kami dari BPJS Kesehatan akan membayarkan angsuran ke bank setiap bulan serta bunga. Ini sudah diterapkan di sejumlah daerah, seperti Balikpapan dan Samarinda,” terangnya. Sementara, Dirut RSUD dr Abdul Rivai, Nurmin Baso belum mengaminkan permintaan BPJS Kesehatan yang meminta pihaknya utang ke bank guna menutupi tunggakan sejak Maret 2019. Bukan tidak mau, namun wanita hijab ini menegaskan, untuk melakukan pinjaman ke perusahaan perbankan yang bekerjasa sana dengan JKN-KIS membutuhkan perbup sebagai dasar hukum. Sebab, RSDU dr Abdul Rivai merupakan aset pemerintah. “Perbup saat ini masih proses di Bagian Hukum Setkab Berau. Kami masih menunggu perbup diterbitkan dan disahkan, untuk mengambil keputusan lebih jauh,” jelasnya. Dirinya menegaskan, meski perbup telah disahkan nantinya, belum menjadi jaminan pihaknya akan melakukan pinjaman ke bank. Hanya saja, jika cash flow operasional rumah sakit menipis, baru mengambil sikap agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. “Untuk kami masih ada dana silpa yang menutupi operasional selama ini. Yang jelas, hingga sekarang pelayanan kesehatan yang menggunakan kartu BPJS tetap kami layani,” pungkasnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: