Perbup Masih Proses

Perbup Masih Proses

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perumusan peraturan bupati (Perbup) guna mengatasi masalah keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, Tanjung Redeb. Akibat klaim BPJS Kesehatan yang belum terbayarkan sejak Maret 2019, masih diracik di Bagian Hukum Setkab Berau. Kabag Hukum Setkab Berau, Jaka membenarkan, ada beberapa perbup rekomendasi rumah sakit yang masuk untuk diproses. Di antaranya, terkait aturan atau landasan hukum RSUD dr Abdul Rivai, melakukan pinjaman ke sejumlah bank yang bekerja sama dengan JKN-KIS untuk menutupi cash flow operasional. “Rumah sakit ada lima perbup yang diajukan. Salah satunya, rencana peminjaman dana ke bank untuk menutupi tunggakan BPJS,” katanya saat dikonfirmasi DiswayBerau, kemarin. Kendati demikian, dirinya tidak mengingat pasti isi dokumen, terkait poin maupun mekanisme hingga tata cara peminjaman dana ke bank yang rencananya dituangkan ke dalam perbup. “Kurang ingat isi perbupnya. Semua dokumen di kantor,” sebutnya. Lanjut Jaka, sejauh ini tidak ada masalah dalam pembentukan perbup secara substansi. Secara dokumen, sudah lolos dari bagian hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tinggal mengajukan dan menunggu keputusan dari Biro Hukum Kaltim. Hanya saja, ada beberapa poin dan dasar hukum yang harus diperbaiki, sebelum diajukan ke Biro Hukum Kaltim. Pasalnya, pembuatan perbup mengacu aturan lebih tinggi, agar tidak ada benturan dengan kebijakan pemerintah provinsi hingga pusat. “Ada beberapa poin yang kemarin sempat dicoret untuk diperbaiki. Kesalahan itu akan kembali dirapatkan, baru kita ajukan ke provinsi agar bisa diterbitkan dan disahkan,” tuturnya. Jaka pun tidak dapat memastikan terkait penyelesaian perbup tersebut. Selain akan dilakukan perbaikan beberapa poin rencana perbup itu, kelambatan akan terjadi di Biro Hukum Kaltim. “Bukan hanya dokumen Berau yang masuk ke sana (Biro Hukum Kaltim, Red), tapi seluruh kabupaten/kota di Kaltim mengantre. Tapi, kami akan bekerja maksimal untuk secepatnya menerbitkan peraturan tersebut,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, Meski BPJS Kesehatan telah memberikan solusi terhadap klaim tunggakan yang jadi utang, namun manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, belum memberikan keputusan. Direktur RSUD dr Abdul Rivai, Nurmin Baso membenarkan, jika pihaknya diminta melakukan pinjaman ke bank guna menutupi tunggakan klaim BPJS Kesehatan, sejak Maret 2019. Wanita berhijab ini mengatakan, bahkan pihaknya telah menerima surat resmi dari BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan yang membawahi Berau, dan dinilai sebagai solusi menutupi piutang BPJS. ”Dua kali surat kami terima tahun ini, terakhir dua bulan yang lalu,” katanya saat dikonfirmasi DiswayBerau, kemarin. Dalam surat itu, rumah sakit diperbolehkan melakukan peminjaman ke perbankan, menggunakan agunan klaim BPJS Kesehatan sesuai nominal yang dibutuhkan. “Kami yang melakukan pinjaman, hanya saya yang membayar angsuran dan bunganya dari pihak BPJS,” bebernya. Kendati demikian, Nurmin belum dapat memastikan setuju atau tidaknya, terkait solusi yang diberikan BPJS Kesehatan dengan mengutang ke bank. Hanya saja, rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum (BLU) mili daerah yang akan melakukan utang piutang harus terlebih dulu mempunyai payung hukum, berupa peraturan bupati (Perbup). “Pembuatan Perbup masih dalam proses di Bagian Hukum Setkab Berau, belum sampai ke provinsi,” jelasnya. Nurmin juga mengungkapkan, rumah sakit dengan BPJS kesehatan memiliki kesepakatan atau perjanjian klaim pembayaran. Di mana, jika pihak BPJS melakukan keterlambatan dalam melakukan pembayaran, denda 1 persen. Bahkan, Ia pernah melontarkan pertanyaan kenapa tidak BPJS Kesehatan yang mengutang ke bank untuk melakukan pembayaran ke RSUD dr Abdul Rivai. Hanya saja, pihak BPJS Kesehatan berdalih, dalam aturan BPJS sudah membayar denda jika melakukan keterlambatan pembayaran. Denda 1 persen itu, menjadi ganti bunga di bank jika pihak rumah sakit yang melakukan peminjaman. “Karena perbup belum selesai, kami belum bisa mengutang ke bank. Tapi mekanisme belum tahu persis seperti apa terkait pembayaran ke bank,” ungkapnya. Dirinya menuturkan, BPJS kesehatan baru membayar hingga Maret 2019 lalu. Sejak Maret hingga Oktober 2019, total yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan sisanya lebih dari Rp 10 miliar, untuk semua item yang diajukannya. Nurmin menegaskan, pihaknya belum bisa menentukan sikap untuk melakukan pinjaman ke perbankan, meski perbup telah disahkan nantinya. Hanya saja, jika cash flow operasional rumah sakit menipis, baru mengambil sikap agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. “Untuk kami masih ada dana silpa yang menutupi operasional selama ini. Yang jelas, hingga sekarang pelayanan kesehatan yang menggunakan kartu BPJS tetap kami layani,” pungkasnya. Sementara, Pimpinan BRI Cabang Tanjung Redeb, Edi Yuniarto mengatakan, sejatinya pihaknya telah melakukan presentasi produk BRI ke RSUD yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa dana penalangan. Namun terjadi kendala-kendala, di mana RSUD dr Abdul Rivai merupakan aset Pemkab Berau. Jadi pinjaman dana, wajib diketahui atau mendapatkan persetujuan bupati yang dituangkan ke dalam sebuah aturan. “Saya sebut sebagai dana talangan untuk BPJS, agar operasionalnya lancar. Kalau misalnya mau, kami akan presentasikan ulang kembali,” ucanya. Terkait batasan peminjaman, diungkapkan Edi, hanya menyesuaikan beberapa persen dari tagihan yang perlu dibayarkan ke rumah sakit. Namun, dirinya tak menyebut berapa persen pinjaman yang dilakukan untuk menanggulangi piutang. “Tidak semua piutang, hanya beberapa persen yang kami tanggulangi. Kan tujuannya agar siklus tetap terjaga, agar operasional keduanya tetap lancar. Tentu bunga yang kami berikan lebih kecil,” sebutnya.(*/jun/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: