SE Mudik Sudah Terbit, Pasien dengan Komorbid dan Anak-Anak Boleh Bepergian
BALIKPAPAN – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) mudik terbaru. Surat edaran ini berlaku efektif sejak Sabtu, 2 April 2022. Dengan terbitnya surat edaran ini, masyarakat bisa mudik alias pulang kampung saat Lebaran Idulfitri nanti. Seperti diketahui, pemerintah melonggarkan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19. Namun ada syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan sebelum bepergian. Salah satunya adalah vaksinasi lengkap dua dosis ditambah booster. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster boleh mudik. “Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idulfitri 1443 Hijriah," ujar Suharyanto melalui keterangan pers, Minggu 3 April 2022. Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, penyesuaian kebijakan dalam SE ini dilakukan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik Lebaran. "Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur dan kondisi kesehatan," ujar Wiku dalam rilis diterima nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing. Namun, bagi yang baru menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. "Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku. Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1-2 minggu setelah penyuntikan. "Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," ujarnya. Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan prioritas penerima. Adanya fakta ini, menurut Wiku, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal. "Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," kata Wiku. Di samping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin. Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 - 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing. Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri. Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 adalah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022. (red/dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: