Dua Pengetap Solar Diamankan Polres Kukar, Beli di SPBU Jual ke Perkebunan

Dua Pengetap Solar Diamankan Polres Kukar, Beli di SPBU Jual ke Perkebunan

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar menangkap dua pelaku pengetap solar di Kecamatan Tenggarong. Keduanya berinisial SB (48) dan MF (28) warga Tenggarong. “Dari tangan kedua pelaku. Kami mengamankan barang bukti dua unit dump truk (DT) warna kuning, 1 drum berisikan 67 liter solar, 2 buah mesin pompa, 11 jerigen kosong ukuran 35 liter, 5 buah selang, 2 drum kosong, 3 buah corong minyak dan 1 buah gayung,” urai Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat pada nomorsatukaltim.com – grup Disway Kaltim-Kaltara, Sabtu (2/4/2022) pagi. Barang bukti tersebut diamankan di sebuah gudang penimbunan di Jalan Naga, Tenggarong, Jumat (1/4/2022) kemarin sekitar pukul 10.00 Wita. “Aktivitas pengetapan sekaligus penimbunan ini sudah berlangsung sejak 3-4 bulan lalu,” beber Gandha. Untuk asal solar itu, diperoleh SB dan MF dengan membeli di dua SPBU yang ada di Tenggarong. “Solar yang pelaku beli ini merupakan solar bersubsidi. Pelaku membeli dengan harga Rp 5.150 perliter menggunakan dua truk tersebut. Kemudian ditimbun di gudang untuk dijual kembali dengan harga Rp 8.000 per liter,” terang Kasat. Usai membeli, SB dan MF kembali ke gudang memindahkan solar tersebut dari tangki ke drum atau jeriken menggunakan mesin pompa. “Solar-solar itu dijual oleh pelaku ke industri perkebunan yang ada di Kukar. Bahkan ada pula pembeli yang datang langsung ke gudang,” katanya. Akibat perbuatannya, SB dan MF sudah ditetapkan tersangka dan mendekam dalam penjara. Keduanya dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah di dalam pasal 40 ayat 9 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 480 KUHP. “Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha SPBU maupun APMS di Kukar. Sesuai instruksi Kapolri, jangan memperjualbelikan solar bersubsidi kepada para pengetap. Kemudian untuk masyarakat. Jangan sesekali melakukan penimbunan, karena itu melanggar hukum,” tegas Gandha. (bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: