Sosper di Paser, Andi Faisal Harap Perda Bantuan Hukum Segera Berjalan Maksimal

Sosper di Paser, Andi Faisal Harap Perda Bantuan Hukum Segera Berjalan Maksimal

Paser, nomorsatukaltim.com - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf berharap Peraturan Daerah (Perda) 5/2019 bisa berjalan dengan maksimal. Sejalan dengan disahkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim 56/2021 tentang petunjuk pelaksanaannya. Hal itu disampaikan Andi Faisal dalam Sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu itu di Desa Atang Pait, Long Ikis, Paser, Jumat (1/4/2022). Kegiatan itu bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. "Tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu menghadapi masalah hukum," tuturnya kepada nomorsatukaltim.com - Disway National Network (DNN). Sosper ini dipandu oleh Ahmad Syafik dan dihadiri sebagai narasumber, yaitu Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU) Hendri Sutrisno, S.Sos., S.H., dan Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah, S.H., M.H. Di hadapan para kepala desa dan para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kecamatan Long Ikis. Hadir pula Ketua Apdesi serta tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat di Desa Atang Pait. Andi Faisal menyebutkan kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. "Saya menekankan, semua warga di Negara Indonesia ini berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua," tegasnya. Utamanya setelah terbitnya peraturan turunan terkait pelaksanaan teknisnya, ia berharap mulai kini masyarakat yang tersandung kasus hukum bisa segera terbantu. "Alhamdulillah Pergub mengenai Bantuan Hukum Sudah ada, sehingga perda ini sudah bisa dijalankan," kata Andi Faisal. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum. Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan lembaga bantuan hukum (LBH) ketika memiliki perkara. Lebih lanjut, karena masih dalam masa pandemi COVID-19, kegiatan oni dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Seluruh peserta diwajibkan memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar peserta. (ADV/rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: