Polisi Tangkap Pengetap Solar Bersubsidi di Balikpapan dan Penajam
BALIKPAPAN – Di tengah sulitnya mendapat solar bersubsidi, rupanya ada saja oknum-oknum yang nekat melakukan penimbunan. Terbaru, Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan berhasil mengungkap para pelaku pengetap solar bersubsidi. Kuat dugaan solar bersubsidi ini dijual ke pelaku industri. "Dua kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara berhasil kita ungkap," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo didampingi Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, Kamis (31/3/2022). Yusuf Sutedjo mengatakan, kasus pertama terjadi di Balikpapan pada Rabu (30/3/2022). Di mana penyidik reskrimsus Polresta Balikpapan berhasil mengungkap sebuah truk dengan nomor polisi L 9608 UT yang dikemudikan warga berinisial C yang mengisi bahan bakar jenis solar bersubsidi. Saat truk roda 6 ini bergerak penyidik langsung menghentikan truk yang mencurigakan tersebut di Jalan Soekarno Hatta Km 9,5, Balikpapan Utara. "Saat ditanya pelaku menyatakan membeli solar subsidi seharga Rp 5.150 per liter dan membeli solar sebanyak Rp1.000.000 rupiah, sehingga total solar subsidi yang dibeli sebanyak 400 liter, kegiatan ini dilakukan pelaku selama 3 bulan terakhir," jelasnya. Lanjut Yusuf, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang digunakan, ternyata dua tangki yang digunakan untuk menampung solar subsidi tersebut. Dua tangki ini tidak terhubung dengan mesin truk. "Jadi dua tangki ini memang sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi," tambahnya. Yusuf menegaskan, dari keterangan pelaku solar subsidi ini akan dibawa ke penampungan yang ada di Km13 untuk kemudian dijual ke pelaku industri. Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Jumat (4/3/2022) lalu, adalah hasil pengungkapan yang dilakukan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. Di mana sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBU) KSU Mitra Mandiri yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang mendapatkan distribusi BBM jenis solar subsidi dari Pertamina yang dikhususkan bagi nelayan, disalahgunakan oleh pengelola atas nama A dan F warga Kabupaten PPU serta S warga Palu. "Jadi setiap pengiriman sebanyak 10.000 ribu liter, kemudian sebanyak 3.000 liter disimpan untuk kemudian dijual ke pelaku industri," ujar Yusuf Sutejo pada nomorsatukaltim.com - DIsway Kaltim. Pelaku ditangkap saat menjual BBM solar subsidi ini ke Km 13 RT 8 Kecamatan Lawe Lawe, Kecamatan Penajaman, Kabupaten PPU dengan harga Rp 7.200 per liter dengan menggunakan mobil pikap KT 8046 VC sejak tahun 2019 lalu. "Pertamina mengirimkan BBM jenis solar bersubsidi ini sebanyak 4 kali dalam sebulan," jelasnya. Saat ditangkap, mobil pikup pelaku mengangkut 30 jeriken minyak solar bersubsidi yang masing-masing berisi 35 liter. Kepada para tersangka diancam hukuman diancam 5 tahun karena melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan Pasal 480 KUHP. (bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: