Emak-Emak PPU Juga Serbu Ritel Beli Minyak Goreng, Rela Antre Berjam-jam

Emak-Emak PPU Juga Serbu Ritel Beli Minyak Goreng, Rela Antre Berjam-jam

PENAJAM PASER UTARA - Emak-emak di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga panic buying. Mereka beberapa hari terakhir menyerbu beberapa ritel modern. Sanggup mengantre untuk bisa mendapatkan minyak goreng. Begitu mengetahui ada stok yang datang, berbondong-bondong mereka datang. Mau tak mau pedagang menerapkan nomor antrean, agar semua yang hendak membeli bisa kebagian. Jumlah yang dibeli pun dibatasi. "Saya dari pagi ke sini. Lumayan ikut antre 30 menit baru dapat (minyak goreng). Belinya tidak boleh dari 5 liter," ucap Nisa usai membeli minyak goreng di salah satu ritel modern di wilayah Desa Giri Mukti, Penajam, Rabu (9/3/2022). Fenomena ini terjadi di hampir di setiap kecamatan. Selain susah dicari, kebijakan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu juga sulit ditemui. Jikapun ada yang menjual, seperti di beberapa ritel itu, harganya jauh di atas. Berkisar Rp 18 ribu - 28 ribu per liter dari berbagai merek. "Sementara ini penyebabnya karena suplai yang berkurang. Selama ini juga kita belum menemukan adanya pedagang yang menimbun," ucap Kepala Bidang Perdagangan di Dinas KUKM Perindag PPU, Bustam kepada nomorsatukaltim.com - Disway Kaltim. Bustam menyebut pihaknya rutin turun ke lapangan memonitor situasi dan kondisi pasar akibat kelangkaan ini. Termasuk untuk menyosialisasikan HET itu. Namun, diakuinya sulit. "Ya masih berlaku ketentuan HET itu. Upaya menyeragamkan harga itu juga kami lakukan bersama dengan OPD lain yang tergabung dalam satgas pangan," imbuhnya. Fenomena lain juga turut menjadi pengawasan. Di lapangan, tak sedikit konsumen yang ingin membeli minyak goreng harus disertai dengan pembelian produk lainnya. Menurut Bustam, hal itu tidak diperkenankan. Karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kebijakan yang diterapkan kepada konsumen tersebut, jelas Bustam merupakan bentuk pemaksaan. Karena di dalam undang undang perlindungan konsumen, pembeli bebas untuk menentukan pilihan sesuai kebutuhannya. “Makanya kita turun ke toko-toko ritel, memberikan peringatan untuk menjual minyak tanpa syarat harus membeli yang lain. Memang benar, beberapa toko menetapkan aturan itu. Dan langsung kita beri peringatan keras agar tidak mengulangi lagi,” terangnya. Terkait hal itu, pihaknya bersama Satpol-PP sudah mendatangi beberapa toko untuk melakukan klarifikasi atas laporan warga. Hasilnya, pihak toko membenarkan dengan dalih menghindari kerumunan karena banyaknya warga yang mengantre membeli minyak goreng. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: