Penanganan Omicron, Subari: Belum Ada Arahan Anggaran Dari Pusat

Penanganan Omicron, Subari: Belum Ada Arahan Anggaran Dari Pusat

  BALIKPAPAN,nomorsatukaltim.com-Sejumlah daerah mengalami peningkatan kasus virus Covid-19 jenis Varian baru Omicron. Pun Kota Balikpapan. Yang kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid. Namun hingga saat ini Pemerintah Pusat belum mengeluarkan kebijakan terkait penanganannya. Khususnya yang menyangkut anggaran. Yang dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan di lapangan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari, Rabu (23/2). "Belum ada spesifikasi. Kan  anggaran itu ada turunannya. Dari pusat. Ada surat edaran dari Kementrian Kesehatan. Tapi sampai saat ini belum ada," jelasnya. Mungkin lanjut Subari, karena beberapa pakar dan pengamat kesehatan melihat kalau merebaknya varian Omicron sudah tidak dibarengi dengan tingginya angka kematian akibat terpapar virus tersebut. "Memang Virus Covid-19 varian Omicron ini lebih cepat menular. Namun tingkat kematiannya terbilang rendah dan tidak seganas sebelumnya," ujar Subari. Sehingga kata Subari, hal tersebut yang kemungkinan menjadi pertimbangannya. "Para pengamat dan pakar menjelaskan bahwa, varian baru Omicron tidak seganas dan berbahaya sebagaimana Covid-19 yang kemarin. Bahkan sebagian juga mengatakan hanyalah seperti flu biasa. Dan yang terjangkit sebagian sudah sembuh dengan sendirinya," kata Subari. Meski demikian, Subari tetap berpesan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dalam beraktifitas. Melihat roda perekonomian juga berangsur-angsur mulai berputar kembali, Subari meminta kepada Pemerintah Kota agar memahami situasi yang terjadi di masyarakat. Termasuk jangan ada lagi pembatasan kegiatan yang bisa berdampak kembali kepada ekonomi masyarakat.  "Kita tunggu saja nanti arahan dari pusat bagaimana. Untuk sementara yang penting protokol kesehatan tetap dijaga," tegas Subari.(adv/ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: