Sengketa Lahan di Atas Kantor Bupati PPU Masuk Penyidikan Polisi

Sengketa Lahan di Atas Kantor Bupati PPU Masuk Penyidikan Polisi

Penajam, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) sedang menyelesaikan permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat. Lahan yang berada di atas kantor Bupati PPU dI Kilometer 9 Kelurahan Nipah-Nipah tersebut beberapa kali dipasang spanduk kepemilikan. Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) PPU, Supriyadi menyatakan, sesuai dokumen pembebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, saat ini status lahan di kawasan tersebut diklaim oleh beberapa pihak. “Lahan yang diklaim oleh beberapa masyarakat itu di kita ada dokumen pembebasannya,” kata katanya, Kamis (3/2/2022) pada Disway Kaltim. Adapun luasan lahan sesuai dokumen adalah 74 hektare yang dilakukan pembebasan sejak 2009 hingga 2013. Lahan itulah yang diakui oleh salah seorang warga sebagai milik pribadinya. Upaya pemkab atas klaim sepihak itu sudah dilaporkan ke Polres PPU, sejak 13 Juli 2020 lalu. Kata Supriadi, hasilnya ditemukan permulaan cukup bukti untuk ditingkatkan kepenyidikan. “Dari surat resmi yang kita terima dari Reskrim Polres itu terindikasi adanya tindak pidana. Nah bagaimana selanjutnya, kita masih koordinasikan,” ujar Supriyadi. Untuk diketahui, beberapa waktu lalu beberapa kali pula Satpol-PP PPU melakukan penertiban. Terakhir pasa 18 Januari 2022 lalu personel melakukan pencabutan untuk kesekian kalinya baliho klaim kepemilikan lahan atas nama Arifin Rauf. Yang berlokasi di Km 9 Nipah-Nipah. Namun, Supriyadi menyebutkan itu bukan satu-satunya sengketa yang dihadapi pemerintah atas lahan tadi. Ada lagi beberapa warga Kelurahan Lawe-Lawe juga melakukan klaim atas kepemilihan lahan tersebut. Klaim warga itu berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan. Padahal secara administrasi, lokasi lahan berada di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah. “Saya sedang mengkoordinasikan masalah ini dengan Plt Bupati PPU Hamdam. Untuk tindaklanjutnya,” tandasnya. Pasalnya, Kelurahan Nipah-Nipah dan Kelurahan Lawe-Lawe tepat bersebelahan. Jadi masuk akal saja jika ada kesalahan administrasi antar batas kelurahan. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: