Bejat, FL Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil

Bejat, FL Setubuhi Adik Ipar hingga Hamil

FL saat diamankan di Polsek Talisayan.ISTIMEWA TALISAYAN, DISWAY – Kasus asusila yang menimpa anak di bawah umur Bunga (Bukan nama sebenarnya) kembali terjadi di Kecamatan Biatan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno, Selasa (5/11) kemarin. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar Budi. Dikatakannya, pada Senin (4/11) lalu, kakak korban melaporkan suaminya sendiri FL kepada Polsek Talisayan, karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan. “Jadi pelaku melakukan persetubuhan dengan iparnya sendiri hingga hamil. Yang tidak lain adalah adik kandung dari istrinya,” ungkapnya. Terungkapnya aksi bejat FL kepada adik iparnya itu, terjadi pada Minggu (3/11), setelah kakak korban menaruh kecurigaan terhadap perubahan bentuk tubuh Bunga yang terlihat membesar di bagian perut. Kemudian pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, ia membeli test pack untuk memeriksa apakah korban benar hamil atau tidak. “Saat dites ternyata positif adiknya ini hamil,” terangnya. Mengetahui adiknya hamil, ia pun kaget dan langsung menanyakan pelaku yang telah menghamilinya. Terus didesak oleh saudaranya itu, Bunga pun akhirnya mengaku kalau FL yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri telah menyetubuhinya hingga berbadan dua. “Mendengar hal itu, keluarga korban keberatan kemudian melaporkannya,” ujar Budi. Mantan Kapolsek Segah ini, menjelaskan, FL menyetubuhi pelaku pertama kali pada Juli lalu dengan iming-iming, jika korban menuruti keinginanya akan dibelikan celana baru. Tidak cukup sekali, dari keterangan korban, pelaku sudah menyetubuhinya sebanyak 13 kali di beberapa tempat berbeda. Seperti di rumah pelaku, dan di kebun kelapa sawit saat malam hari. “Di rumahnya sendiri pada waktu subuh, saat orangtua korban sedang masak, dan istri pelaku sedang tidur. Kemudian di kebun kelapa sawit tempatnya bekerja,” jelasnya. Kondisi ini pun membuat keluarga korban geram dan memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang menimpa Bunga. FL sendiri dikenakan dengan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Setelah menerima laporan, pelaku langsung diamankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(*/ZZA/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: