Satlantas Polresta Samarinda Berantas Pungli dan Calo
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Masyarakat Samarinda yang akan melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan, diimbau keras oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda agar tidak menggunakan calo. Karena calo akan melakukan pemanfaatan situasi untuk meraup keuntungan pribadi dengan iming-iming terima beres. Satlantas juga menekankan untuk berantas calo dan pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan SIM di Satpas dan STNK di Samsat, yang ada di wilayah hukum Polreta Samarinda. “Kami imbau bagi warga dalam pengurusan berbagai surat kelengkapan kendaraanya, seperti SIM dan STNK agar tidak melalui calo serta memberikan tips pada petugas. Jika kedapatan akan kami tindak tegas calo dan warga pemberi tips. Kami juga sudah pasang berbagai papan himbauan untuk berantas calo dan pungli,” jelas Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanyo SIK melalui Wakasatlamtas AKP Sarjo kepada nomorsatukaltim.com - Disway News Network (DNN). Baca juga: HUT Ke-66, Polantas Samarinda Terapkan E-Policing Tambah Sarjo, karena pungli melanggar Pasal 1 dan 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Karena pemberi suap hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 15 juta. Jadi jangan coba-coba bermain dengan aparat petugas! Guna memaksimalkan pelayanan itu maka setiap pelayanan di Satpas dan Samsat selalu diawasi oleh Provos baret biru. “Jadi kami berkomitmen melayani tanpa pungli. Jangan jebak kami dengan uang tips yang anda berikan. Sanksinya berat," tegas Sarjo.(s/hry/zul) Editor: Muhammad Zulfikar Akbar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: