Peran Keluarga dan Lingkungan Pengaruhi Anak Terjerat Narkoba

Peran Keluarga dan Lingkungan Pengaruhi Anak Terjerat Narkoba

Kukar, nomorsatukaltim.com - Sepanjang 2021, setidaknya ada 8 kasus yang berhubungan dengan narkoba dengan total 9 orang anak yang terlibat. Atau sekitar 3 persen kasus, melibatkan anak di bawah umur dan dinyatakan sebagai tersangka, oleh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar). Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Aji Lina Rodiah, melalui Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Faridah, menyebut jika anak-anak yang terlibat sebagian besar merupakan korban. Anak sebagai tersangka adalah korban bujuk rayu oleh orang dewasa. Awalnya dibujuk menggunakan narkoba dan akhirnya menjadi pengedar. Anak sebagai korban pengguna narkoba karena sudah terlanjur kecanduan. Untuk bisa tetap menggunakan narkoba, terpaksa memilih harus menjadi pengedar. Baca juga: Baru Bebas dari Lapas Bontang, Residivis Narkoba Tertangkap di Kutim "Kami melihatnya seperti itu, awalnya (menjadi) korban sebagai pemakai, selanjutnya jadi pengedar dan jadi pelaku. Misalnya disuruh jadi pengedar dengan diiming-imingi uang," ujar Faridah, Rabu (29/12/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Tak hanya itu, faktor lingkungan juga sebagai salah satu yang menentukan. Lingkungan di mana anak-anak tinggal. Kurang jeli memilih teman, hingga salah memilih jalan. Selain itu, penggunaan gawai yang tidak terkontrol dengan baik oleh orang tua. Tidak terpantau dengan baik, apa saja yang diakses oleh anak-anak. Selain itu, keinginan untuk memiliki sesuatu yang dimiliki oleh orang lain. Tanpa dukungan ekonomi yang kuat. Sehingga memilih jalan pintas, turut menjadi pemicu. Maka d isini sangat diperlukan peran orang tua. Dalam membentengi anak-anaknya dari dunia hitam narkoba. Memastikan anaknya berada di lingkungan dan pergaulan yang tepat. Perlunya penguatan peran dari orang tua didalm keluarga. Bagaimana menanamkan nilai-nilai positif, hal-hal yang benar, hingga bisa melakukan kontrol yang tepat. Peran pemerintah pun sangat diperlukan. Sebagai bentuk mitigasi dan pencegahan dini. Memastikan tidak banyak lagi anak-anak yang tersandung narkoba. Sosialisasi terkait sisi hukumnya, bagaimana langkah penanganannya, memastikan adanya penguatan di lingkungan keluarga itu sendiri. "Sosialisasi sangat penting, mulai dampak hukum, kesehatan dan kehidupan sosialnya," ujarnya lagi. DP3A Kukar dalam menangani anak sebagai korban maupun sebagai pelaku melalui UPTD P2TP2A Kukar, wajib melakukan pendampingan kepada anak tersebut. Ketika memang berhadapan dengan masalah hukum. Selama hukuman yang diterima berada dibawah 7 tahun kurungan penjara. Ketika bukan pengulangan kejahatan yang serupa, maka harus diupayakan melalui pendekatan restorative justice. Meskipun tidak bisa melakukan upaya tersebut, pemerintah wajib hadir untuk melakukan pendampingan. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: