10 Raperda Tinggal Penetapan DPRD PPU
PPU, nomorsatukaltim.com - Sepuluh rancangan peraturan daerah (raperda) Penajam Paser Utara (PPU) selesai dibahas. Ke-10 raperda itu masuk skala prioritas di tahun anggaran 2021. Saat ini draf aturan ada di Pemprov Kaltim, untuk diharmonisasi. Kerja dua panitia khusus (pansus) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) selesai. Masa tiga purnama yang diberikan mandat menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) dituntaskan. Masing-masing pansus diisi 6 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD yang ada. Ke-12 nama itu merupakan perwakilan dari setiap fraksi yang ada. Sementara sisanya tidak terlibat dalam pansus, disebabkan telah tergabung Badan Anggaran (Banggar) yang menangani pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Salah satu yang sebelumnya diperkirakan menjadi kendala oleh pansus adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Karena dalam pembahasan raperda juga memungkinkan pansus melakukan kajian ke daerah lain untuk mencari referensi. Namun nyatanya, apa yang disangsikan itu tak terjadi. Baca juga: 6 Fraksi DPRD PPU Sepakat, APBD PPU 2022 Rp 1,16 Triliun Saja Ketua Pansus I DPRD PPU, Wakidi menyatakan lima raperda yang ada di tangannya sudah matang. Lima raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2015-2035, Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah, Raperda tentang Sistem Perlindungan Anak, Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta Raperda Tentang Paguyuban Suku dan Budaya. “Lima Raperda yang ditangani Pansus I sudah semua dibahas. Saat ini tinggal menunggu hasil harmonisasi rancangan aturan tersebut di Pemprov Kaltim,” kata Wakidi, Selasa (21/12/2021) dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Setelah hasil harmonisasi tersebut diselesaikan oleh Pemprov Kaltim, raperda tersebut akan diparipurnakan oleh DPRD. “Paripurna penetapan raperda menjadi Perda, kita menunggu hasil harmonisasi dari provinsi,” ujar Ketua Komisi II DPRD PPU ini. Begitupun ucap anggota Pansus II DPRD PPU, Sujiati. Pihaknya juga telah merampungkan segala pembahasan. Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan Penyedotan Kakus, Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Raperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. "Kami sudah sudah menuntaskan pembahasan. Tinggal menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Kaltim, kemudian koreksi. Setelahnya tinggal diparipurnakan," tutup dia. RSY/ZUL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: