Menyesal Buang Bayi, Pacar Tak Tahu Kalau Lagi Hamil

Menyesal Buang Bayi, Pacar Tak Tahu Kalau Lagi Hamil

Kukar, nomorsatukaltim.com - FY, dara berusia 18 tahun, yang diringkus oleh tim gabungan Polsek Loa Kulu dan Polresta Banyuwangi, tertunduk lesu saat tiba di Mapolsek Loa Kulu. FY, ditangkap lantaran tega membuang bayi yang dikandungnya sendiri. Hingga ditemukan tak bernyawa di gorong-gorong RT 02 Dusun Baruk, Desa Jonggon C, Kecamatan Loa Kulu. Bayi berjenis kelamin laki-laki, yang juga buah hatinya tersebut, tega dibuangnya pada Jumat (3/12/2021), sekitar pukul 20.00 malam. Bayi malang tersebut memang ditemukan pada Minggu (5/12/2021) dalam keadaan meninggal dunia, dan terbungkus kantong plastik. Saat ditanyai kepada tersangka, FY. Jika dirinya melahirkan di dalam kamar mandi. Saat itu, dirinya merasa sakit pada perutmya. Hingga si jabang bayi keluar dengan sekali tarikan nafas. Sebelum membuang, tersangka pun mengaku sempat mencium kening si bayi, yang saat itu terlihat bergerak tanpa mengeluarkan isak tangis layaknya anak-anak baru lahir pada umumnya. "Perasaan sangat sedih dan menyesal," ujarnya kepada Disway News Network, Minggu (12/12/2021). Diakui tersangka kepada kepolisian, jika memang mengetahui sudah mengandung sejak bulan April 2021 lalu. Setelah melakukan hubungan terlarang diluar nikah bersama pacarnya. Di kost milik si pacar yang berada di Tenggarong. Setelah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih selama setahun ini. Berdasarkan pengakuannya, memang ada niat untuk menggugurkan kandungannya. Meski sempat diurungkan dan tetap mengandung hingga melahirkan pada awal Desember kemarin. Meskipun mengandung anak sang pacar, dia urung mengakuinya kepada sang pacar ataupun minta pertanggung jawaban si pacar. Hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tak bersalah tersebut. "Gak tau terkait kehamilan, gak cerita kalau hamil dengan pacar," lanjutnya lagi. Saat ditangkap di Banyuwangi pun, saat itu dirinya memang sedang liburan bersama dengan keluarga besar. Dan tujuan mereka ke Banyuwangi yakni untuk mengunjungi neneknya di sana. "Mau ketempat nenek," katanya lagi. Karena tindakannya, kini dia pun harus mendekam di Mapolsek Loa Kulu. Dengan ancaman Pasal 341 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: