Kubar Berlakukan Pajak Rumah Makan, Warga: Tak Bisa Dadakan
KUBAR, nomorsatukaltim.com – Penerapan pajak rumah makan sebesar 10 persen bagi pengunjung belum dapat diterima dengan baik di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Pasalnya, pandemi COVID-19 membuat ekonomi masyarakat masih belum stabil. Kendati demikian, pengunjung sepakat adanya pajak rumah makan yang dibebankan kepada para pengunjung untuk mendukung pendanaan pembangunan. "Tapi pungutan 10 persen per pembeli di rumah makan agar disosialisasikan dulu kepada pengunjung. Selain biar mengetahui dan juga tidak terkejut jika melakukan pembayaran ada pungutan tersebut," ujar Hurai, warga Kubar dikutip dari Harian Disway Kaltim - Disway News Network (DNN). Baca juga: Kejar Pajak Daerah, Pemkab Kubar Bidik Perusahaan Sawit Pemilik rumah makan padang di Kecamatan Melak yang menolak ditulis identitasnya mengaku, baru saja menerima mesin Cash Register pajak dari Pemkab. "Setiap pengunjung memang kami infokan bahwa setelah makan akan ada pajak 10 persen," katanya. Sementara itu, Plt Asisten III Setkab Kubar Achmad Sofyan menuturkan, dengan pemasangan mesin Cash Register merupakan terobosan baru dan diharapkan memberikan kontribusi terhadap pendapatan di bidang pajak secara signifikan. "Karena selama ini tanpa kita sadari makan minum kita memiliki pajak yang harus kita bayar," kata Sofyan. Tetapi dengan adanya mesin Cash Register tidak ada lagi alasan tidak membayar pajak sesuai aturan yang diterapkan. Dia berharap, dengan pemasangan 40 mesin Cash Register di wilayah Kecamatan barong Tongkok dan Melak ada peningkatan pajak. Selama ini pemerintah sangat kesulitan mendapatkan pajak dari makan dan minum. Namun dengan adanya mesin Cash Register lebih mempermudah dibandingkan manual karena saat ini sudah otomatis. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubar, Yuli Permata Mora menjelaskan pemasangan mesin Cash Register di warung/rumah makan yang intensitas transaksinya tinggi. “Kenapa Kantin Srikandi dijadikan pilot project, karena berada di perkantoran, di mana kita ingin meminta masyarakat patuh pajak harus dimulai dulu dari pemerintah," kata Yuli. Oleh sebab itu, ini sebagai contoh di mana kantin yang dikelola oleh Srikandi menjadi contoh nyata dan baik bagi masyarakat dan pengelola rumah makan lainnya. Pemasangan mesin Cash Register diakuinya sudah melewati tahapan sosialisasi, rumah makan yang dipasang tentunya terdaftar, dan kriteria untuk dipasang mesin Cash Register memang melihat dari besaran pengunjung. Tahap awal Bapenda bekerja sama dengan Bankaltimtara hanya mampu menyiapkan 40 mesin. Bapenda menyiapkan 30 mesin dan Bankaltimtara menyediakan 10 mesin sebagai pilot project. Untuk seterusnya, pemasangan mesin Cash Register tidak hanya di perkotaan, tetapi di seluruh wilayah Kubar yang sudah dipetakan di setiap kecamatan. Diharapkan, pemasangan 40 mesin bisa segera tuntas dalam waktu satu minggu. LUK/ZUL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: