Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi

Pajak Penghasilan Jasa Konstruksi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Sebelum membahas lebih jauh mengenai pajak penghasilan atas jasa kontruksi, hendaknya kita mengerti pengertian dari kontruksi itu sendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstruksi dapat diartikan sebagai model ataupun tata letak pada suatu bangunan, yakni seperti rumah, jembatan dan juga lainnya. Namun pengertian kontruksi juga dapat diartikan sebagai berikut lainnya.  Dikutip dari halaman Wikipedia, yang mana konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam membangun sarana ataupun prasarana. Dalam arsitektur, konstruksi dikenal juga sebagai bangunan ataupun satuan dari infrastruktur pada sebuah area ataupun beberapa area. Jenis konstruksi ada tiga, yakni konstruksi gedung, konstruksi teknik, dan konstruksi industri. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Artinya jasa konstruksi dimulai dari tahap awal yakni konsultasi sampai dengan tahap akhir sebuah bangunan selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa konstruksi disebut dengan istilah nilai kontrak. Nilai kontrak inilah yang nantinya akan dikenakan PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 5 Tahun 2008. Tarif PPh Jasa Konstruksi Pada PP No 5 Tahun 2008, tarif jasa konstruksi dibagi menjadi lima yakni:

  • 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
  • 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  • 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam poin a dan b.
  • 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha.
  • 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Tarif yang dikenakan bervariasi tergantung pada kondisi penyedia jasa konstruksi. Misalnya, jika penyedia jasa konstruksi memiliki kualifikasi usana kecil, maka tarif yang dikenakan sebesar 2 persen.  Kategori PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi Jasa Perencanaan Konstruksi Adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik. Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Jasa Pengawasan Konstruksi Pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai. Tarif Pajak Final Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi Jasa Perencanaan Konstruksi Dikenakan tarif sebesar 4% (empat persen) jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha (SBU) atau 6% (enam persen) jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha. Jasa Pelaksanaan Konstruksi Dikenakan tarif sebesar 2% (dua persen), jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4). Sementara tarif sebesar 3% (tiga persen) dikenakan jika kontraktor mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7). Adapun tarif sebesar 4% (empat persen) diperuntukkan jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha. Jasa Pengawasan Konstruksi Tarif sebesar 4% (empat persen) dikenakan jika kontraktor mempunyai sertifikat kualifikasi usaha atau 6% (enam persen) jika kontraktor tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha. Perbedaan Jasa Konstruksi PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa konstruksi tidak hanya terdapat dalam PPh pasal 4 Ayat 2 namun juga dalam pasal yang berbeda yaitu PPh Pasal 23. Kesamaan itu yang mungkin menimbulkan pertanyaan akan penetapan pajak untuk suatu usaha jasa konstruksi meskipun keduanya sama-sama mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku. Dapat dijelaskan bahwa PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final sementara PPh Pasal 23 bersifat tidak final, dalam untaian kata Pasal 4 Ayat 2 juga disebutkan ‘usaha jasa konstruksi’ sementara dalam Pasal 23 ayat 1 hanya menyebutkan kata ‘jasa konstruksi’ tanpa ada kata ‘usaha’ seperti di Pasal 4 ayat 2. Keberadaan sertifikasi kualifikasi usaha juga sering dijadikan penanda jelas atas penetapan PPh Pasal 4 Ayat 2. Apabila tidak ada sertifikasi kualifikasi usaha atau jasa konstruksi tersebut bahkan tidak memiliki izin resmi maka tidak dikenakan PPh Final melainkan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 apabila jasa konstruksi berstatus Wajib Pajak Badan dan PPh Pasal 21 apabila jasa konstruksi berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi. Tata cara Pembayaran Pajak Final Pasal 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi Pembayaran atau penyetoran PPh Final Pasal 4 Ayat 2, pembayaran melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh kontraktor. Bila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka ia juga ia akan melakukan pelunasan PPh. Namun jika status pengguna jasa bukan sebagai pemotong PPh, maka kontraktor yang wajib menyetorkan sendiri PPh yang terutang. Tanggal Pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi dilakukan paling lama pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa atau tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa. Menghitung PPh Perusahaan Jasa Konstruksi Cara menghitung PPh yang harus dibayarkan oleh perusahaan jasa konstruksi, rumus yang digunakan adalah nilai kontrak yang belum termasuk PPN dikalikan dengan tarif PPh Jasa Konstruksi sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki. Seperti sebagaimana diuraikan diatas untuk tarif jasa kontruksi. Tanggal Pelaporan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Untuk pelaporan SPT masa atau bulanan Masa PPh Pasal 4 ayat 2, batas waktu pelaporannya oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. Demikian penjelasan seputar pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2 atas usaha jasa konstruksi mulai dari kategori, tarif dan cara pembayarannya. Semoga dapat menjadi informasi yang berguna bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang bergerak di bidang konstruksi. Ketentuan Pembayaran dan Pelaporan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Peraturan ini merupakan hasil pembaharuan dari peraturan serupa yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000. Apabila PPh yang terutang melalui proses pemotongan, maka pajak disetorkan kepada bank persepsi atau kantor pos maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara apabila penyedia jasa wajib melakukan setoran sendiri PPh terutang, maka pembayaran ke bank persepsi maupun kantor pos dapat dilakukan maksimal pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk laporan pemotongan maupun penyetoran pajak yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak maupun KP2KP ataupun secara online, dapat dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Jika jatuh tempo penyetoran ada di hari libur, maka penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja sesudahnya. (Artikel ini sudah terbit di harian Disway Kaltim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: