Semua Dalil Ditolak, MK Gugurkan Gugatan BPN Prabowo-Sandi
Dengan putusan MK menolak semua gugatan tim BPN tidak merubah hasil Pilpres 2019. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap dinyatakan sebagai pemenang pilpres. Jakarta, DiswayKaltim.com – Seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi. Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 sesuai hasil perhitungan manual dari KPU RI. "Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). MK menilai dalil yang diajukan tim BPN tidak beralasan menurut hukum. Sebabnya, pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara. Di samping itu, MK menyebut penanganan pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan MK sesuai undang-undang hanya berwenang tentang perselisihan hasil penghitungan suara. Beberapa gugatan yang ditolak MK di antaranya adalah soal money politics atau vote buying. Menurut majelis hakim guugatan tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying. Dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum. Selain itu, dalil soal dugaan tidak netralnya aparat juga tidak disertai bukti meyakinkan. Pemohon hanya menyertakan surat, video, dan keterangan saksi. "Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah. Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi. (*/net/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: