Terkait Relokasi PKL Manggar, Nurhadi Minta Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih

Terkait Relokasi PKL Manggar, Nurhadi Minta Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih

PKL di depan Asrama Haji Manggar, Balikpapan Timur.  Balikpapan, DiswayKaltim.com - Sebagai anggota DPRD Dapil Balikpapan Timur, Nurhadi Saputra mengkritisi tindakan pemerintah terkait perda penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang terjadi di Balikpapan Timur. Sebagai contoh yaitu polemik relokasi puluhan PKL yang berada di depan Asrama Haji Manggar yang dianggap masih tebang pilih. “Saya selaku anggota DPRD Balikpapan Dapil timur mengharapkan kebijaksanaan wali kota untuk mencarikan solusi atas persoalan ini,” kata politisi partai PPP ini, Rabu (31/10/2019). Anggota komisi II DPRD Balikpapan ini menjelaskan, sebenarnya sudah dilakukan pertemuan sebulan lalu di kecamatan Balikpapan Timur. Hasilnya pun sama. Menunggu keputusan wali kota Balikpapan yang mengacu pada perda Balikpapan yang menyebut pedagang kaki lima dilarang berjualan di bahu jalan atau fasilitas umum (fasum). Namun di dalam perda tersebut juga terdapat diskresi bahwa kecuali mendapat izin dari kepala daerah. “Nah, kepala daerah Balikpapan kan wali kota, jadi jawaban ini yang kami tunggu,” katanya. Sementara dari historinya, PKL sudah mendapat izin secara lisan dari wali kota terdahulu. Yang mengizinkan PKL berjualan di depan asrama haji sekitar tahun 2002. “Ada solusi yang ditawarkan namun tidak bisa diterima oleh para PKL. Dimana lokasi baru yang disediakan masih milik swasta. Dan kepastian berapa lama di lokasi yang baru itu pun tidak jelas,” bebernya. Dirinya berharap lokasi tersebut tetap di lokasi yang sama. Tentu dengan mengimbau kepada seluruh PKL lebih rapi dan bersih dalam menggunakan lokasi tersebut. Daripada lokasi tersebut dijadikan tempat parkir truk besar milik perusahaan, lebih baik dijadikan pusat kuliner Balikpapan Timur. Bahkan lokasi tersebut kerap menjadi kumpulan remaja pada malam hari. “Hasilnya pasti negatif lagi, bisa dicek jika PKL ini tidak berdagang. Penerangan tidak ada, kami tidak ingin tempat ini menjadi tempat anak ngelem dan efek negatif lainnya,” harapnya. Nurhadi menyebut secara lembaga, DPRD segera bersurat kepada wali kota dan menunggu tanggapannya. Apakah dilarang atau tidak. Karena persoalan PKL ini bukan hanya di kawasan timur saja. “Saya sebagai lembaga DPRD sangat mendukung perda, tapi jangan sampai penegakan perda tapi pincang sebelah atau tebang pilih. Karena itu perda kota Balikpapan bukan perda Balikpapan Timur,” tegasnya.(m7/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: