Garap Pelabuhan, Perumda Benuo Taka Dinilai ‘Off-Side’

Garap Pelabuhan, Perumda Benuo Taka Dinilai ‘Off-Side’

PPU, nomorsatukaltim.com - Pengelolaan sisi darat Pelabuhan Benuo Taka oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dituding ilegal. Karena pemindahalihan pengelolaan dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pengelolaan pelabuhan milik daerah di Kelurahan Buluminung itu dinilai menyalahi aturan.

Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (8/11), bersama dengan jajaran perusahaan plat merah itu. Juga dengan Pemkab PPU, diwakili oleh Bagian Ekonomi.

Parlemen menyoroti pelimpahan pengelolaan pasalnya, tanpa melalui persetujuan legislatif. Upaya yang harusnya ditempuh. Karena ada peraturan daerah (perda) yang mengatur soal itu. Apa lagi ada persoalan pendapatan daerah di dalamnya.

“Itu hanya sepihak saja. Karena persyaratan untuk pengelolaan pelabuhan itu kan tidak memenuhi syarat-syarat,” sebut Ketua Komisi II DPRD PPU Wakidi, dikonfirmasi, Selasa, (9/11).

Diketahui, pemindahan pengelolaan itu dilakukan Februari lalu. Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengeluarkan surat pernyataan terkait dengan penyerahan pengelolaan dan tata kelola sisi darat Pelabuhan Benuo Taka tertanggal 4 Februari 2021.

Ada beberapa dokumen lainnya telah diselesaikan. Namun, untuk draf peraturan bupati (Perbup) terkait pelimpahan pengelolaan dan tata kelola Pelabuhan Benuo Taka belum selesai. Saat ini masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Setprov Kaltim.

"Koordinasi memang pernah dilakukan dengan kami. Tapi kalau sudah dikelola, kami tidak tahu," ungkapnya.

Namun ternyata, Perumda Benuo Taka telah mengambilalih pengelolaan pelabuhan setelah surat pernyataan bupati dikeluarkan 4 Februari 2021. Sementara draf Perbup belum selesai sampai saat ini.

“Sebelum Perbup diteken bupati, seharusnya Perumda tidak boleh beraksi di lapangan. Berarti sebelumnya pengelolaan pelabuhan mulai Februari sampai saat ini itu bisa diindikasi ilegal,” katanya.

Kemudian ia juga mempertanyakan, keabsahan kegiatan pengelolaan pelabuhan. Pasalnya tanpa adanya landasan hukum, dokumen administrasi adminstrasi apa yang dilakukan untuk melakukan pungutan?

“Seluruh aktivitas Perumda Benuo Taka terkait dengan pungutan tarif apakah legalitasnya sah atau tidak secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, juga berdasarkan hearing itu, ada penurunan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, saat masih dikelola Dishub pada 2020, bisa menerima hingga Rp 6,3 miliar. Sementara di 2021, Dirut Perumda Benuo Taka, Heriyanto menjelaskan catatan pendapatan sejak Juli hingga Oktober baru mencapai Rp 2,8 miliar.

"Yang jelas kita mempermasalahkan jauhnya target PAD, yang diperoleh Perumda. Dirut sendiri ditanya ngalor-ngidul cerita tentang masalah pelabuhan saja," beber Wakidi.

Tak berhenti di sini, permasalahan ini akan terus ditindaklanjuti. Untuk mendapatkan keterangan yang jelas dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: