Sinergi, Amankan Sertifikat Tanah di Kaltim – Kaltara

Sinergi, Amankan Sertifikat Tanah di Kaltim – Kaltara

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - PT PLN (Persero) melanjutkan kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim.

Yaitu dengan menggelar rapat evaluasi, koordinasi dan penyerahan sertifikat tanah PLN Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara). Tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (9/11) di lantai tiga Hotel Mercure Samarinda. Yang berada di Jalan Mulawarman. Ada 112 sertipikat yang diserahkan. Terdiri dari 86 sertipikat diserahkan kepada Muhammad Ramadansyah selaku GM UIP Kalbagtim. 6 sertipikat diserahkan kepada Saleh Siswanto selaku GM UIW Kaltimra. Dan 20 sertipikat diserahkan kepada SRM KKU UIKL Kalimantan. Adapun target sertifikasi tahun 2021 sebanyak 1.031 persil. Dimana hingga hari ini total yang telah terbit 879 sertipikat. Dan masih ada 152 persil tanah yang harus diselesaikan sertifikasinya hingga akhir tahun 2021. Exececutif Vice President Legal, Pengamanan dan Pemeliharaan PT PLN Kaltimtara, Dwi Wibihandoko memberikan dan mengapresiasi atas dukungan KPK, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dalam sinergi penyelamatan aset negara dapat berjalan lebih mulus. Tak hanya itu, pendampingan KPK dalam sertifikasi tanah diharapkan menghindarkan perilaku korupsi. "Aset-aset tanah tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan, sekaligus mendayagunakan, dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri," katanya. Dia menyebutkan, PLN telah menerima sebanyak lebih dari 20 ribu sertifikat dengan nilai aset mencapai Rp 6,3 triliun pada tahun 2020. Dan lebih dari 12 ribu sertifikat tambahan di tahun 2021 sampai dengan saat ini dari berbagai Kantor Wilayah (Kantah) BPN di seluruh Indonesia. Perolehan ini tentu masih akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti. "Kami berharap semoga koordinasi yang selama ini telah berjalan dengan baik antara PLN, Kakanwil BPN beserta Kakantah dan seluruh jajarannya di Provinsi Kaltimtara dengan supervisi dari KPK RI bisa terus berkelanjutan hingga seluruh aset negara ini berhasil kita sertifikatkan," ungkapnya. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Bapak Rusfian lewat virtual mendukung dan mengapresiasi upaya BPN dan PLN dalam menyertifikatkan aset tanah. Menurutnya, pendekatan pencegahan lebih kepada memperbaiki sistem. Ia menilai, kerja sama semua pihak dalam penataan aset negara menjadi kunci dalam keberhasilan penataan aset dan juga mencegah adanya tindak pidana korupsi. "Saya mengapresiasi langkah sinergi yang dilakukan PLN bersama KPK dan BPN dalam penataan aset tanah ini," terangnya. Saat ini, KPK berusaha menutup lubang yang ada dan melakukan evaluasi terhadap sistem yang dibangun, dan apakah benar-benar dilaksanakan dan berjalan oleh penyelenggara, sehingga kegiatan tersebut menjadi bagian dari perbaikan sistem kedepannya. Pada kesempatan yang sama, Kepala kantor wilayah BPN Kaltim, Asnaedi berkomitmen terus mendukung PLN menyelesaikan pencatatan dan percepatan sertipikasi aset tanah ini. Salah satunya dengan membuat surat pernyataan bahwa aset tanah yang sudah ada gardu induk atau transmisi yang berdiri di suatu bidang adalah sah milik PLN. "Kami berkomitmen untuk mendaftarkan tanah milik PLN. Kesulitannya kadang kadang tidak ada dokumen yuridis. Kalau itu sudah ada tower dan gardu, tentu kita yakin itu milik PLN," tutupnya. (ADV/Bob/San)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: