Unmul Minta Polisi Usut Penambang di Kebun Percobaan

Unmul Minta Polisi Usut Penambang di Kebun Percobaan

KUTAI KARTANEGARA, nomorsatukaltim.com - Unmul meminta polisi mengusut tuntas tambang ilegal. Melalui Koalisi Dosen Universitas Mulawarman Samarinda melaporkan aktivitas pertambangan yang menyerempet salah satu fasilitas kampus. Sudah lebih sepekan berlalu, belum juga identitas perusahaan diketahui. Kemarin, mereka kembali mendatangi kantor polisi. Koalisi Dosen Universitas Mulawarman menindaklanjuti pengaduan terkait tambang ilegal ke Polres Kutai Kartanegara, Senin (1/11). Langkah ini ditempuh sebagai upaya menghentikan pertambangan yang merusak salah satu fasilitas kampus. Pekan lalu, sebanyak 41 dosen yang tergabung dalam koalisi, telah ‘mengadu’ ke Polresta Samarinda. Mereka menyerahkan 7 ‘tuntutan’ agar polisi secara serius mengusut tuntas kasus tambang ilegal, baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang berada di baliknya (directing mind). “Sebab mustahil penambang ilegal tersebut berani melakukan kegiatan secara terang-terangan dan terbuka, tanpa back up dari orang-orang tertentu,” tulis poin pertama tuntutan mereka. Terkait dengan laporan di Polresta Kutai Kartanegara, koalisi berharap aktivitas yang merusak kawasan Kebun Percobaan Fakultas Pertanian di kawasan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara, diusut tuntas. Laporan ke Polres Kukar diwakili  sejumlah dosen Fakultas Pertanian (Fapertan) dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarwan (Unmul) Samarinda. "Kami mendapat mandat dari Rektorat Unmul untuk mendampingi pengaduan Fakultas Pertanian terkait kegiatan pertambangan batu bara yang terjadi di kebun percobaan Fakultas Pertanian di kawasan Teluk Dalam, Kutai Kartanegara," kata Tim Kuasa Hukum Unmul, Mahendra Putra Kurnia, Senin (1/11). Dia mengatakan berkas pelaporan disampaikan kepada Polres Kutai Kartanegara diwakili oleh tujuh pengajar dari Fakultas Pertanian dan Fakultas Hukum dan turut mendampingi Dekan Fakultas Pertanian Unmul Prof. Dr. Ir Rusdiansyah, Msi. "Laporan kami telah diterima oleh bidang sentra pelayanan terpadu Polres Kutai Kartanegara," kata Mahendra. Dalam laporannya, Koalisi Dosen Unmul menyerahkan sejumlah bukti. Di antaranya batas patok tanah yang rusak. Foto kerusakan di sekitar pusat penelitian milik Unmul ini. Serta hasil dokumentasi yang menunjukkan adanya aktivitas penambangan. Mahendara menjelaskan,  Kebun Percobaan Teluk Dalam seluas 167.400 meter persegi dengan titik koordinat X= 510074.990 - 510910.808 mE dan Y= 9953846,804 - 9954072.962 mS. Terletak di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanda berupa patok batas dan pagar di sekitar area lahan. Laporan kepada penegak hukum dibuat setelah Unmul mendapatkan informasi dari Kepala Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Sofian, SP., M.Sc. Berdasarkan penuturan Sofian, aktivitas penambangan batu bara di area kebun mereka terjadi sejak 31 Agustus 2021. Sebelum laporan resmi ini dibuat, lanjut Mahendra, Sofian telah melakukan komunikasi dan teguran beberapa kali kepada pelaku, namun tidak mendapat tanggapan apapun. Lebih jauh Mahendra menerangkan,  kegiatan pertambangan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan Kebun Percobaan Teluk Dalam milik Fapertan Unmul. Kerusakan terjadi pada koordinat X = 510450.295 mE dan Y = 9953903,360 ms, yakni dengan hilangnya atau rusaknya tanda/patok batas dan pagar area kebun. “Serta rusaknya sebagian badan jalan di area Kebun Percobaan Teluk Dalam Fapertan," ujar Mahendra dalam pernyataan resmi. Dia menjelaskan kegiatan pertambangan batu bara dengan tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah jelas bertentangan dengan Pasal 135 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan lalu diubah kembali dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan Pasal 53 ayat (l) dan Pasal 98. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dengan tegas mewajibkan pelaku kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan kerusakan lingkungan dengan disertai ancaman pidana dan denda. "Kami menyampaikan laporan agar Kepolisian Resor Kutai Kartanegara dapat segera mengusut tuntas kegiatan pertambangan batu bara yang dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan di Kebun Percobaan Teluk Dalam Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahendra. "Rektor Unmul (Samarinda) sendiri men-support tindakan ini," pungkas Mahendra. Dekan Fapertan Unmul, Rusdiansyah menjelaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan pihaknya. Tanah hasil galian atau kupasan lahan yang ditimbun, mengganggu warga. "Banyak patok yang rusak dan limpahan air dari hasil pengerukan tersebut telah mencemari lahan perkebunan kita. Jadi kami menuntut hal itu," tegas Rusdiansyah dilansir Disway Kaltim. Rusdiansyah menambahkan, meminta tanggung jawab dan ganti rugi akibat kerusakan yang ditimbulkan penambang ilegal. Dikarenakan aset tersebut merupakan tempat penelitian bagi mahasiswa Unmul. "Intinya surat laporan itu, kita ingin aktivitas tambang itu dihentikan, dan kemudian ganti rugi atas kerusakan itu," ungkap Rusdiansyah. Sementara saat dikonfirmasi lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP Ketut Kartika menyatakan akan meindaklanjuti laporan yang dilayangkan Koalisi Dosen Unmul. "Akan diselidiki berdasarkan laporan tersebut," katanya, singkat. Sebelumnya, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, telah membuat surat terbuka kepada Kapolri, sekaligus melapor secara langsung ke Polresta Samarinda. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindak tambang illegal. Selain telah mengancam lingkungan, dan menimbulkan konflik dengan warga desa, aktivitas mereka merusak kawasan kebun percobaan. Sejauh ini belum diketahui identitas perusahaan yang beroperasi di wilayah itu. Berdasarkan data yang terhimpun dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, yang disampaikan oleh Koalisi Dosen Unmul Samarinda beberapa waktu lalu di Polresta Samarinda, dalam kurun waktu 2018-2021 saja, sudah ada 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kaltim. Dengan rincian 107 titik di Kukar, Samarinda sebanyak 29 titik, Berau sebanyak 11 titik dan Penajam Paser Utara (PPU) sebanyak 4 titik. *MRF/YOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: